Alkisah ada sebuah legenda yang tidak terlalu terkenal di sebuah kerajaan antah berantah jaman dahulu. Ceritanya tentang seorang calon ksatria kerajaan yang belajar terbang. Sayang karena dia tidak mempunyai kemampuan seperti Gatotkaca yang bisa terbang, maka kerajaan membeli seekor kuda sembrani, kuda terbang dari kerajaan langit untuk berlatih yang bernama Mentor.

Maka pada suatu hari calon ksatria ini mengeluarkan Mentor dari kandangnya dan berencana berkelana keliling negara untuk menambah pengalaman terbangnya. Dengan bahagianya sang calon ksatria mulai terbang dan makin lama makin jauh dari padepokan tempat tinggalnya. Tidak semua calon ksatria diijinkan untuk menunggang si Mentor.

Beberapa saat kemudian datanglah berita bahwa sang calon ksatria terjatuh di sebuah desa yang cukup jauh dan menghembuskan nafas yang terakhir. Mentor si kuda sembrani hancur dan menimpa ternak dan kebun petani sekitarnya. Sang raja memutuskan untuk tidak membuat besar perkara ini dan memerintahkan penyelidikan pada para hulubalangnya. Penyebab jatuhnya diperkirakan sang calon ksatria tidak dapat mengendalikan kekuatan Mentor si kuda terbang dan seperti biasa sang petir serta peri awan juga disalahkan karena para kroni sang raja tidak ingin disalahkan. Ternyata para kroni raja juga sering mengambil makanan si Mentor yang cukup mewah untuk diri mereka sendiri.

Ternyata cerita ini tidak berhenti di sini. Penduduk di desa tersebut mengenali sang calon ksatria karena ternyata dia terjatuh di depan rumah sang kekasih. Mungkin maksud hati untuk lewat dan melambaikan tangan pada sang pujaan hati. Juga ada cerita sang calon ksatria ini berputar ke atas dan ke bawah berakrobat membentuk lingkaran. Mungkin sang calon ksatria melampiaskan kegembiraannya dan bangga dapat membawa kuda terbang ke depan sang kekasih dan tetangga-tetangganya. Tapi sayang dia lupa bahwa biarpun kuat dan bisa terbang, si Mentor hanyalah seekor kuda bodoh yang hanya mengikuti perintah penunggangnya. Kekuatan tanpa kebijaksanaan adalah malapetaka. 

Minimum safe altitude 

Andaikan kerajaan antah berantah itu sudah punya kitab hukum yang jelas seperti CASR (Civil Aviation Safety Regulation) yang dimiliki oleh negara Indonesia, tentu kecelakaan tersebut tidak perlu terjadi. Ada minimum ketinggian yang harus diikuti oleh penerbang pada saat menerbangkan apa saja yang bisa terbang. Bahkan untuk melakukan aerobatik.

Helikopter menjadi perkecualian karena kemampuannya yang berbeda dan akan dibahas di bagian akhir. Ketinggian minimum ini tidak berlaku untuk semua proses lepas landas dan mendarat.

Pada waktu terbang bebas dengan mengikuti aturan VFR, pesawat harus terbang di suatu ketinggian yang jika terjadi kerusakan mesin lalu melakukan pendaratan darurat, tidak mengakibatkan bahaya bagi orang maupun bangunan di darat.

Pesawat juga tidak boleh terbang lebih rendah dari 1000 kaki di atas daerah yang berpenduduk seperti kota, desa dan pasar atau juga di atas kumpulan orang-orang dalam jarak horisontal 600 meter dari pesawat.

Pertanyaannya dari mana 1000 kaki itu dihitung? 1000 kaki dihitung dari bangunan/dataran atau obstacle yang tertinggi di daerah tersebut. Bukan dari permukaan tanah, atau permukaan laut. Misalnya untuk terbang di atas sebuah kota yang ada gedung tingginya maka ketinggian minimum adalah 1000 kaki dari gedung tertinggi. Tiang antena juga termasuk obstacle.

Jadi biarpun tidak terbang di atas obstacle tertentu (bangunan, antena, bukit dll), pesawat harus terbang 1000 kaki lebih tinggi selama obstacle tersebut masih berada dalam radius 600 meter dari pesawat.

Jika pesawat akan diterbangkan di atas daerah berpopulasi rendah seperti hutan dan perkebunan, maka ketinggian minimumnya adalah 500 kaki.

Sedangkan di atas air/laut, tidak ada ketinggian minimum. Syaratnya hanya menjaga jarak sejauh 200 meter dari orang, kendaraan, kapal, atau bangunan.

Aerobatik

Tanpa ijin khusus, melakukan aerobatik tidak diperbolehkan di atas orang ramai, kota, daerah berpenduduk. Di luar itu, aerobatik boleh dilakukan dengan syarat ketinggian minimumnya adalah 1500 kaki dan dengan syarat tambahan, tidak boleh:

  • berada di dalam batas permukaan ruang udara B,C,D,G di sekitar bandar udara
  • Di dalam jarak 4nm dari sebuah airway (jalur penerbangan)
  • jika jarak pandang kurang dari 5 km.

Jadi kalau misalnya ingin melakukan vertical loop (membuat lingkaran), ketinggian minimumnya untuk memulai adalah 1500 kaki dan bagian lingkarannya tidak boleh ada yang lebih rendah dari 1500 kaki.

Helikopter

Helikopter juga harus terbang di suatu ketinggian yang jika terjadi kerusakan mesin lalu melakukan pendaratan darurat, tidak mengakibatkan bahaya bagi orang maupun bangunan di darat. Tapi helikopter dibebaskan dari kewajiban terbang 1000 kaki atau 500 kaki di atas obstacle tertinggi karena kemampuannya untuk bermanuver yang lebih fleksible dari pesawat biasa.

Tapi helikopter harus mengikuti ketinggian minimum dan rute khusus untuk helikopter jika ada

rujukan (CASR part 91 Rev 1): 

 
91.119 Minimum Safe Altitudes: General
Except when necessary for takeoff or landing, no person may operate an aircraft below the following altitudes:
  • (a) Anywhere. An altitude allowing, if a power unit fails, an emergency landing without undue hazard to persons or property on the surface.
  • (b) Over congested areas. Over any congested area of a city, town, or settlement, or over any open air assembly of persons, an altitude of 1,000 feet above the highest obstacle within a horizontal radius of 600 meters of the aircraft.
  • (c) Over other than congested areas. An altitude of 500 feet above the surface, except over open water or sparsely populated areas. In those cases, the aircraft may not be operated closer than 200 meters to any person, vessel, vehicle, or structure.
  • (d) Helicopters. Helicopters may be operated at less than the minimums prescribed in Paragraph (b) or (c) of this section if the operation is conducted without hazard to persons or property on the surface. In addition, each person operating a helicopter shall comply with any routes or altitudes specifically prescribed for helicopters by the Director.
 
CASR part 91.303 Aerobatic Flight
No person may operate an aircraft in aerobatic flight
  • (a) Over any congested area of a city, town, or settlement;
  • (b) Over an open air assembly of persons;
  • (c) Within the lateral boundaries of the surface areas of Class B, Class C, Class F, or Class G airspace designated for an airport;
  • (d) Within 4 nautical miles of the center line of any airway;
  • (e) Below an altitude of 1,500 feet above the surface; or
  • (f) When flight visibility is less than 3 statute miles (4.8 km).
For the purposes of this section, aerobatic flight means an intentional maneuver involving an abrupt change in an aircraft's attitude, an abnormal attitude, or abnormal acceleration, not necessary for normal flight.

 disclaimer: CASR yang dirujuk adalah CASR yang berlaku pada saat tulisan ini dibuat. Cerita legenda di atas adalah fiksi belaka.