Tanda Kebangsaan Dan Tanda Pendaftaran
Setiap pesawat udara harus diberi tanda pengenal (Identification Mark). Tanda pengenal tersebut terdiri dari tanda kebangsaan (Nationality Mark) dan tanda pendaftaran (Registration Mark). Penulisan dan penempatan nationality dan registration mark ini harus seijin Dirjen Pehubungan Udara dan tidak boleh diubah tanpa ijin.
Penulisan tanda kebangsaan dan tanda pendaftaran ini harus :
- Ditulis dengan huruf Roman capital, tidak ada hiasan (ornament) atau apapun yang dapat mempengaruhi pembacaan,
- Diberi warna yang kontras dan jelas dengan warna dasar pesawat,
- Dapat dan mudah terlihat,
- Dituliskan pada pesawat dengan cat tahan panas, atau dibubuhkan pada benda yang ditempelkan (removable material) bila :
- Merupakan tanda kebangsaan dan pendaftaran sementara,
- Pesawat akan dikirim ke luar negri yang mana akan diganti,
- Untuk keperluan khusus.
Tanda kebangsaan (Nationality Mark ) untuk Indonesia adalah PK, dan dilanjutkan dengan tiga huruf tanda pendaftaran (Registration Mark). Antara tanda kebangsaan dan tanda pendaftaran dipisahkan dengan tanda hubung (hyphen). Tidak diperbolehkan menambahkan huruf atau tanda apapun sebelum dan sesudah huruf PK, kecuali untuk keperluan tanda pendaftaran.
Penempatan Tanda Kebangsaan dan Pendaftaran
1. Pesawat Fixed Wing aircraft
Tanda pengenal ditempatkan :
- Sekali di permukaan atas sayap kanan,
- Sekali di permukaan bawah sayap kiri,
- Pada masing-masing permukaan luar dari fuselage atau pada vertical tail surface.
2. Selain Fixed Wing Aircraft
a. Rotorcraft :
-
1) Pada permukaan bawah fuselage, dengan bagian atas tulisan ada pada sebelah kiri,
-
2) Pada masing-masing permukaan samping dari fuselage.
b. Airship :
Tanda pengenal ditempatkan pada daerah kiri dan kanan hull atau stabilizer sebelah luar.
c. Spherical Ballon :
Tanda pengenal harus diperagakan pada dua tempat yang bertentangan, ditempatkan pada dekat lingkaran balon paling besar.
d. Non- Spherical Ballon :
Tanda pengenal ditempatkan pada tiap sisi luar dari balon, ditempatkan pada daerah yang terbesar dari balon atau diatas tempat pengikat kabel-kabel keranjang.
3. Non Conventional Aircraft
Jika rancangan dari pesawat tidak wajar, sehingga ketentuan diatas tidak bias diperagakan, maka tanda pengenal diperagakan pada tempat yang disetujui oleh Dirjen Perhubungan Udara.
Ukuran Dari Tanda Pengenal
1. Umum
-
a) Menggunakan huruf Roman (A B C…) atau angka (1 2 3…) tanpa ornamen atau hiasan apapun,
-
b) Lebar dari huruf, termasuk tanda hubung adalah 2/3 dari tinggi huruf, kecuali huruf I dan angka 1,
-
c) Huruf, angka dan tanda hubung dibuat dengan warna utuh (blok) dengan tebal huruf 1/6 dari tinggi,
d) Tiap karakter mempunyai jarak minimal 11/4 dari lebar huruf atau tiap karakter dipisahkan minimal 1/6 dari tinggi huruf.
2. Fixed Wing Aircraft :
-
a) Tinggi huruf pada wing tidak kurang dari 50 cm,
-
b) Tinggi huruf pada fuselage atau vertical stabilizer tidak kurang dari 30 cm,
-
c) Semua tulisan dituliskan pada jarak minimal 5 cm dari sisi tepi.
3. Rotorcraft :
-
a) Tanda pengenal dituliskan sebesar mungkin tetapi tidak boleh melebihi struktur pada helikopter,
-
b) Tinggi huruf pada wing tidak kurang dari 50 cm,
-
c) Tinggi huruf pada fuselage atau vertical stabilizer tidak kurang dari 15 cm.
4. Airships and Ballons :
Tinggi huruf minimal 50 cm.
5. Non-Conventional Aircraft :
Dituliskan dengan ukuran yang disetujui oleh Dirjen Perhubungan Udara.
Identification Plate
Dibuat dari logam tahan api (fireproof), ditempatkan di daerah yang mudah terlihat (biasanya dekat pintu masuk). Identification Plate berisikan informasi tentang operator, model pesawat, registration mark, serial number pesawat, dan nomor pendaftaran. Tulisan pada Identification Plate ini di grafir.
disclaimer: Peraturan tentang registration mark ada di CASR 45, silahkan merujuk pada dokumen terbaru dari Departemen Perhubungan yang mungkin lebih update.