Dalam memberikan pelayanan lalu lintas penerbangan, Air Traffic Controller/ATC terbagi menjadi dua, yaitu procedural (tidak menggunakan radar) dan non procedural (menggunakan radar).
Baik procedural maupun non procedural memiliki tingkat kesulitan masing-masing. Meski dibantu dengan radar, bukan berarti tugas ATC non procedural lebih mudah. Karena pesawat yang diatur lebih banyak, ATC akan lebih mudah lelah/capek/fatigue. Begitupun dengan ATC procedural, meskipun pesawat yang diatur tidak banyak, bukan berarti tugas mereka lebih mudah. Karena tidak menggunakan radar, mereka harus membayangkan di mana posisi pesawat ketika pilot memberikan report/laporan posisinya.
Pada artikel ini, penulis khusukan untuk membahas pelayanan lalu lintas penerbangan non procedural.
Berdasarkan paragraf sebelumnya, karena tidak menggunakan radar maka ATC procedural memerlukan pilot report untuk mengetahui posisi dan ketinggian sebuah pesawat.
“Kendari Approach, we are on radial 265, 56 nm from KDI, maintain FL 250”
Contoh di atas, pilot memberi informasi kepada ATC Kendari bahwa dia berada di radial 265, sejauh 56 nm dari VOR KDI, dengan ketinggian 25 ribu kaki.
Ketika pesawat datang satu persatu maka ATC bisa bekerja dengan cukup santai Mereka tinggal memandu pesawat tanpa harus memikirkan pesawat lain.
Lain ceritanya jika pesawat datang bersamaan. ATC harus bisa mengatur sequence atau urutan, memberi instruksi, dan tentunya memberi separasi atau pemisahan antar pesawat yang cukup aman. Terutama bagi pesawat yang saling memotong level (cross level).
Berdasarkan dokumen 4444 Air Traffic Management, separasi yang diterapkan untuk pesawat yang berlawanan (reciprocal track) salah satu dan yang paling sering digunakan adalah longitudinal based on DME (Distance Measuring Equipment). Pesawat boleh saling memotong level, ketika dua pesawat setidaknya sudah passing atau saling melewati sejauh 10 nm.
Namun dalam kenyataannya, tidak jarang pilot meminta untuk memotong level sebelum separasi tersebut tercapai. Alasannya, mereka sudah bisa melihat pesawat bersangkutan melewati mereka (passing the traffic).
Dalam keadaan ini, ATC akan mengalami dilema. Menahan pesawat untuk tidak saling memotong sampai jarak aman (passing 10 nm) tercapai, atau memberi izin untuk cross level agar pesawat bisa lebih cepat clear dengan dasar bahwa pilot bisa mempertahankan separasi mereka sendiri secara visual.
Untuk aturan pilot diizinkan mempertahankan separasi mereka sendiri, dijelaskan pada gambar dibawah ini (Sumber dokumen 4444 Bab 5.9).
Yang perlu digaris bawahi adalah separasi tersebut bisa diterapkan, jika pesawat berada di airspace D atau E. Sedangkan kasus yang sering terjadi adalah pesawat tersebut terbang di airspace B atau C.
Selain itu berdasarkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) nomor 170 tentang peraturan lalu lintas udara, tidak disebutkan tentang airspace D dan E.
Meskipun bisa mempercepat proses climb dan descend, namun tetap saja separasi no objection tersebut tidak bisa diterapkan di airscpace B atau C. Karena ATC tidak memiliki dasar untuk mengizinkan pesawat cross level, meskipun mereka bisa saling melihat dan menginformasikan sudah saling melewati (passing the traffic). Kembali ke aturan, sekurang-kurangnya, harus terpisah sejauh 10 nm.
Tulisan ini dibuat dengan tujuan saling saling mengingatkan sesama insan penerbangan. Mari budayakan saling mengingatkan, sehingga bisa tercapai penerbangan Indonesia yang aman dan nyaman.
Riza Dwi Januar
Air Traffic Controller Bandar Udara Haluoleo Kendari
Catatan admin untuk penerbang:
Perangkat TCAS yang ada di pesawat anda bukanlah alat untuk mengatur separasi.