Seorang penerbang dari sebuah negara A belum tentu dapat menerbangkan pesawat di negara B terutama kalau pesawat yang diterbangkan berbendera negara B. Untuk bisa terbang di negara B, penerbang tersebut tidak perlu sekolah lagi tapi cukup melakukan konversi lisensi.
Di Indonesia, proses konversi lisensi ini dikenal luas dengan istilah endorse/endorsement. Proses konversi ini terutama dilakukan oleh penerbang yang bersekolah di luar negeri untuk mendapatkan lisensi Indonesia. Selama negara tempat lisensi itu dikeluarkan adalah negara anggota ICAO maka lisensinya bisa dikonversi menjadi lisensi Indonesia.
Proses yang paling umum untuk konversi lisensi di Indonesia adalah menghubungi salah satu sekolah penerbangan untuk mengajukan konversi. Biasanya sekolah mempunyai paket konversi, yang paling populer adalah 10 jam terbang di sekolah tersebut termasuk melakukan ujian tulis serta ujian terbang. Biayanya kurang lebih adalah biaya 10 jam terbang + biaya ujian tulis + biaya ujian terbang (check ride)+ beberapa kelas yang mungkin harus dilakukan seperti aviation law (hukum penerbangan) yang mungkin akan sedikit berbeda antar negara. Karena perbedaan biaya antar sekolah maka silahkan hubungi sekolah-sekolah penerbang untuk mendapatkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk konversi.
Apakah konversi ini berlaku untuk setiap negara? Belum tentu. Contohnya penerbang-penerbang Indonesia yang bekerja di Malaysia tidak perlu melakukan konversi karena negara Malaysia mengakui lisensi Indonesia, begitu juga biasanya sebaliknya. Contoh lain adalah Uni Eropa (UE), di mana setiap negara anggotanya mengakui lisensi yang dikeluarkan oleh negara anggota lainnya.
Konversi lisensi diatur dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) part 61 yang bisa diunduh di situs Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Republik Indonesia.