Di sela-sela revisi kamus hukum dan regulasi penerbangan, DR. K. Martono sebagai saksi ahli dalam kasus pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Capt.William Henry Scott-Bloxam, penerbang pesawat Partenavia P-68 Nomor Registrasi VH-PFP milik Cape Air Transport penerbang, warga negara Australia yang mendarat di Bandara Mopah Merauke pada tanggal 12 September 2008, mengatakan bahwa Capt.William Henry Scott-Bloxam merasa tidak melanggar wilayah Indonesia berdasarkan Pasal 13 dan 58 undang-undang penerbangan tahun 1992, karena beliau berpendapat selama penerbangan selalu dipandu oleh tower Merauke yang berarti bahwa penerbangan tersebut diizinkan masuk ke Indonesia.

Menurut DR. K. Martono sebagai saksi ahli, pendapat tersebut tidak benar, sebab pelayanan tower Merauke bukan berarti mengizinkan pesawat udara tersebut masuk ke Indonesia, sebab kewajiban dari tower Merauke memang untuk melayani semua penerbangan dari atau ke wilayah Indonesia tanpa memperhatikan apakah pesawat udara tersebut melanggar hukum atau tidak. Kewajiban tower Merauke tersebut sesuai dengan Pasal 22 Undang-undang Penerbangan tahun 1992 yang intinya kewajiban memberi pelayanan setiap pesawat udara yang terbang dari atau ke atau melaui wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut sebagai realisasi prinsip dalam hukum udara ”safety first” sebagaimana tersirat maupun tersurat dalam Pasal 44 (a) Konvensi Chicago 1944 di mana Indonesia sebagai anggota.


Di dalam hukum penerbangan, kekuasaan untuk mengambil tindakan operasi penerbangan berada pada kapten penerbang, tower hanya memandu pesawat udara tersebut, sepanjang dalam penerbangan pilot in command mempunyai kewenangan yang besar sekali ibaratnya matter after the God, bahkan pernah terjadi dalam suatu kecelakaan pesawat udara, pilot in command disalahkan karena tidak menggunakan kewenangan yang diberikan sehingga mengakibatkan kecelakaan pesawat udara. Sebagai konsekuensi pelanggaran tersebut Capt.William Hennry Scott-Bloxam dihadiahi 3(tiga) tahun penjara, denda Rp.50 juta, subsidair 3 bulan kurungan dan pesawat udara jenis Partenavia P-68 Nomor Registrasi VH-PFP dirampas untuk negara, sesuai dengan tuntutan jaksa, diputuskan oleh pengadilan negeri Merauke baru-baru ini. Para terdakwa sekarang sedang naik banding.

Sumber: DR.H.K.Martono SH LLM, Mantan Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Dosen tetap STMT-Trisakti, Dosen Universitas Tarumanagara, Nara sumber pembahasan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 antara DPR-RI dengan Pemerintah.