Operator Part 91

Aturan yang tertulis di Part 91 ini berlaku untuk semua pesawat/helikopter yang beroperasi di Indonesia, termasuk yang tidak disewakan secara komersil seperti sekolah penerbang (flying school), pesawat/helikopter polisi, pesawat korporasi milik perusahaan dan operator lainnya termasuk pesawat pribadi. 

Penerbangan dengan pesawat swayasa, buatan sendiri atau populer dengan sebutan homebuilt serta pesawat experimental juga mengikuti aturan part 91 ini.

Aturan penerbangan secara umum yang harus dipatuhi oleh operator part 121/135 juga ada di part 91. 

Operator part 135

Part ini berlaku untuk operator yang mengoperasikan pesawat atau helikopternya dengan menyewakan secara komersil, seperti charter, atau penerbangan berjadwal (commuter) yang memiliki jumlah kursi penumpang maksimum 30 kursi atau kurang, tidak termasuk kursi awak pesawat atau memiliki payload maksimum 3409 kg atau kurang.

Operator part 135 juga termasuk operator yang melakukan:

(1) penerbangan helikopter yang mengangkut muatan di luar (external loads),
(2) pesawat penarik,
(3) pesawat yang menyebarkan benda dari udara,
(4) survei dan foto udara, kecuali fotografi yang bersifat rekreasi,
(5) ambulans udara,
(6) Penerbangan inspeksi atau kalibrasi fasilitas navigasi udara,
(7) Pelayanan penerbangan lain yang oleh Direktorat Perhubungan Udara dinyatakan sebagai penerbangan dengan keperluan khusus.

Secara umum operator part 135 menjalankan aturan part 91 dan part 135.



Operator part 121

Part ini berlaku untuk semua operator yang tidak termasuk part 91 dan part 135. Artinya jika sebuah pesawat dioperasikan secara komersil dan disertifikasi untuk mempunyai kursi penumpang lebih dari 30 kursi serta memiliki kemampuan membawa payload lebih dari 3409 kg maka pengoperasiannya akan mengikuti aturan di part 121.

Jika sebuah pesawat oleh pabrik disertifikasi untuk jumlah kursi penumpang lebih dari 30 kursi tapi oleh operator dipasangi kursi kurang dari 30 kursi, maka pengoperasiannya tetap mengikuti part 121.

Secara umum operator part 121 menjalankan aturan part 91 dan part 121. 

Perkecualian untuk part 135 yang mengoperasikan pesawat part 121 dapat diberikan oleh direktorat jika pengoperasiannya dapat dilakukan di bawah sertifikat part 135.

135.7 Rules Applicable to Operating Aircraft Subject to CASR 121 

a) Where an air carrier is authorized to operate under this Part, applies to operate an aircraft larger than that described in Subsection (a) of section 135.3, it must conduct the entire operation in accordance with CASR Part 121 except,

  • (1) as provided in Subsection (b) of section 135.3,
  • (2) as specifically authorized by the Director.



Sumber:
Part 135 amdt 7. 135.3 Applicability
Part 121 amdt 7. 121.3 Applicability