Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Keputusan Drektur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/100/XI/1985 Tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 04/I/1997 Tentang Sertifikat Kecakapan Pemandu Parkir Pesawat Udara, Sertifikat Kecakapan Operator Garbarata, dan Sertifikat Kecakapan Operator Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara.

Persyaratan :

  1. Lulus pemeriksaan kesehatan (medical check-up);
  2. Lulus pendidikan dan pelatihan operator peralatan pelayanan darat pesawat udara dan /atau Approve Movement Control (AMC); dan
  3. Permonan sertifikat kecakapan diajukan oleh instansi atau perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja kepada Kepala Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Prosedur Pengajuan Permohonan :

Permohonan sertifikat kecakapan diajukan oleh instansi atau perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja kepada Kepala Direktorat Keamanaan Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Masa berlaku :

Berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkannya sertifikat kecakapan pemandu parkir pesawat udara dan dapat diperpanjang.

Biaya :
  1. Untuk penerbitan Sertifikat Kecakapan Operator Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.300.000,-/sertifikat.
  2. Untuk perpanjangan Sertifikat Kecakapan Operator Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 100.000,-/sertifikat.


Sumber: http://hubud.dephub.go.id/?id+izin+detail+9