Dasar Hukum :
- Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 171/VII/1997 Tentang Sertifikat Kecakapan dan Rating Pemandu Komunikasi Penerbangan;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 12 Tahun 2009 (PKPS 69) Tentang Persyaratan Lisensi, rating, pelatihan dan kecakapan bagi personil pemandu lalu lintas udara.
Persyaratan :
- Personil yang telah lulus diklat atau Diploma I BATS (Basic Air Traffic Service);
- Usia pemegang sertifikat tidak boleh kurang dari 18 tahun;
- Lulus ujian (teori, praktek, kesehatan);
- Pengetahuan pemohon untuk tingkat pengetahuan yang sesuai bagi pemegang licence operator komunikasi penerbangan, minimal pokok-pokok sebagai berikut :
- Pengetahuan umum, tentang pelayanan lalu lintas udara dalam Negara;
- Prosedur operasional, radio telephony, phraseology, jaringan telekomunikasi;
- Peraturan-peraturan dan regulasi-regulasi yang diterapkan oleh operator telekomunikasi penerbangan; dan
- Prinsip-prinsip peralatan komunikasi, kegunaan dan keterbatasan peralatan dalam stasiun aeronautika.
- Pemohon harus memiliki pengalaman :
- Menyelesaikan pelatihan dalam masa 12 (dua belas) bulan segera mengajukan permohonan dan telah melakukan praktek kerja dibawah pengawasan personel berkualifikasi tidak kurang dari 2 (dua) bulan; atau
- Melakukan praktek kerja di bawah pengawasan personel berkualifikasi tidak kurang dari 6 (enam) bulan selama masa 12 (dua belas) bulan segera mengajukan permohonan.
- Keterampilan. Pemohon harus unjuk kompetensi dalam hal :
- Mengoperasikan peralatan komunikasi; dan
- Mengirim dan menerima pesan radio telephony secara efisiensi dan akurat.
Prosedur Pengajuan Permohonan :
a. Surat permohonan diajukan oleh yang bersangkutan kepada Direktur Navigasi Penerbangan;
b. Mengisi formulir pengajuan dan menyertakan kelengkapannya yang terdiri dari:
- Fotokopi STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan) bidang komunikasi penerbangan sesuai dengan sertifikat kecakapan yang dimohon;
- Fotokopi KTP;
- Surat keterangan sehat jasmani & rohani dari dokter pemerintah;
- Pas foto berwarna ukuran 25 mm x 30 mm sebanyak 3 lembar;
- Sertifikat kecakapan yang lama (untuk perpanjangan).
Penyelesaian Permohonan :
Pemberian sertifikat dilakukan selambatnya 14 hari kerja setelah pemohon dinyatakan lulus ujian.
Masa berlaku :
Masa berlaku 2 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.
Sumber: http://hubud.dephub.go.id/?id+izin+detail+13