Faried Latief Apriano Amnur, lewat facebook:
A. dalam sebuah route jrak jauh (ex. SIN-AMS) dengan menggunakan pesawat 747-400 apakah jumlah pilot/co-pilot/awak yang ada pada pesawat tersebut sama dengan pesawat 747-400 yang di gunakan untuk route jarak dekat?
B. Seandainya dalam pesawat 747-400 route SIN-AMS itu ada pilot/co-pilot cadangan, apakah semuanya berada dalam cockpit pesawat tersebut, atau mereka berada di luar cockpit campur dengan penumpang pesawat lain?
Jawab:
Aturan di Indonesia tentang jumlah flight deck crew atau awak kokpit dan bagaimana cara istirahatnya dalam sebuah penerbangan yang panjang ada di CASR part 121 dan 135. Berikut adalah penjelasan untuk maskapai yang beroperasi dengan part 121 sebagai contoh dan silahkan baca kembali CASR 135 untuk penerapannya bagi maskapai yang beroperasi dengan part 135.
Sebelumnya juga kita harus tahu definisi yang dipakai oleh peraturan tersebut. Definisi yang penting adalah Flight Duty Time (FDT).
" The total elapsed period from the time a crewmember is required to report for duty, to the time that crewmember has completed all official duties with respect to a flight or series of flights and is released for an official crew rest."
Begitu seorang penerbang melaporkan diri untuk sebuah tugas terbang (biasanya sekitar 1-1,5 jam sebelum jadwal keberangkatan) maka FDTnya sudah dimulai. FDT berakhir setelah penerbangan atau seri penerbangan pada hari itu berakhir dan penerbang tersebut beristirahat di rumah atau di akomodasi yang memadai. Jika penerbang tersebut mendarat dan terbang lagi di seri yang sama, maka waktu di darat juga masih termasuk FDT.
Contoh: Seorang penerbang mulai dari Bandar udara Soe-Ta, dengan ketentuan lapor diri 1 jam 15 menit, dan terbang ke Medan (2 jam 15 menit) setelah turn-around (transit) selama 1 jam lalu kembali ke Soe-Ta dan setelah 1 jam turn around lalu melanjutkan terbang ke Bandar udara Juanda Surabaya ( 1 jam 5 menit) dan menginap di Surabaya, berapakah FDTnya?
Lapor->WIII-WIMM->turn-around->WIMM-WIII->turn-around->WIII-WARR
1:15 + 2:15 + 1:00 + 2:15 + 1:00 + 1:05 = 08:35, FDTnya 8 jam 35 menit.
Atau penerbang tersebut terbang dari Jakarta ke Dubai= 8 jam, maka FDTnya adalah:
Lapor-> WIII-OMDB
1:15 + 8 = 9:15
Maksimum FDT dalam 24 jam (bisa dimulai dari jam berapa saja) adalah 14 jam. Jika pesawatnya harus mempunyai seorang Flight Engineer maka FDTnya adalah 15 jam. Aturan di atas berlaku untuk hanya 2 orang penerbang. Dengan penerbang tambahan maka aturannya di bawah ini:
Jika penerbangannya akan membuat FDT melampaui 14 jam, maka FDT bisa diteruskan sampai 16 jam dengan syarat:
- ada 1 orang penerbang tambahan yang duduk di kokpit saat take off /landing (total 3 penerbang).
- sebuah kursi di kabin penumpang disiapkan untuk istirahat bagi penerbang.
- maksimum jam kerja di kokpit bagi masing-masing penerbang adalah 12 jam.
- minimum rest berikutnya harus ditambah sebanyak 2 jam.
Dari aturan di atas FDT bisa diteruskan lagi sampai 17 jam jika ada flight relief facility-seat dengan syarat:
- ada sebuah kursi khusus untuk istirahat yang memenuhi syarat-syarat dari otoritas.
- maksimum jam kerja di kokpit bagi masing-masing penerbang adalah 12 jam.
Jika ada flight relief facility-bunk/kamar istirahat, maka FDT bisa diteruskan sampai 20 jam dengan syarat:
- ada sebuah ruang khusus untuk istirahat yang memenuhi syarat-syarat dari otoritas.
- maksimum jam kerja di kokpit bagi masing-masing penerbang adalah 14 jam.
- istirahat setelah melakukan tugas ini adalah harus sama dengan Flight Duty Period dengan minimumnya adalah 12 jam (bandingkan dengan "hanya" 9 jam untuk kerja normal).
- Maksimum hanya 3 penerbangan/sector yang dapat dilakukan dalam 1 FDT ini.
Sumber:
121.472 Duty Time Limitations: All Crewmembers
(a) Except as provided in paragraphs (c ), (d) and (e) of this section an air carrier may not assign a flight crewmember and a flight crew member may not accept an assignment where the flight crewmember’s flight duty time in any 24 consecutive hours will exceed 14 hours. For any aircraft that requires a flight engineer as part of the crew, a crewmember’s flight duty time may be extended to 15 hours.
(b) Flight duty time is defined as the time between the time the crewmember reports for duty until the termination of the flight-
(c) Where a flight crew is augmented by the addition of one pilot, flight duty time may be extended beyond 14 hours up to 16 hours if:
- (1) A passenger seat for the off-duty pilot is available in the passenger compartment;
- (2) The additional pilot occupies a flight deck observer seat during take-off and landing;
- (3) The maximum flight deck duty time for any pilot is 12 hours; and
- (4) Two hours are added to the required rest period prior to the next flight duty period
(d) Where rest is taken during a flight duty period, flight duty time may be extended beyond the 14 hours in Paragraph (a) of this section if:
- (1) The air carrier provides the flight crewmember with advance notice of the split flight duty time;
- (2) One-third of the flight duty time precedes the rest period;
- (3) A rest period of at least four hours in suitable accommodation is provided;
- (4) The flight crew member’s rest is not interrupted by the air carrier during the rest period;
- (5) The flight duty time is extended by one-half the length of the rest period referred to in (d)(3)), to a maximum of three hours; and
- (6) The required rest period following the split flight duty time and prior to the next flight duty period is increased by an amount equal to the extension to the flight duty time.
(e) Where a flight crew is augmented by the addition of at least one pilot and a flight relief facility is provided, flight duty time may be extended beyond the 14 hours in Paragraph (a) of this section if:
- (1) The flight relief facility is classified as a “flight relief facility-seat”, and it meets the requirements of the DGCA, the flight duty time may be extended to 17 hours, in which case the maximum flight deck duty time for any pilot is 12 hours or;
- (2) The flight relief facility is classified as a “flight relief facility-bunk”, and it meets the requirements of the DGCA, the flight duty time may be extended to 20 hours, in which case the maximum flight deck duty time for any pilot is 14 hours;
- (3) A rest period equal to the length of the previous flight duty period shall be provided prior to the next flight duty period, which shall be at least 12 hours; and
- (4) The maximum number of sectors that may be completed is three.