Syarat sebuah bandar udara bisa disebut bandar udara internasional bukanlah fasilitas penerbangannya seperti panjang landasan, terminal megah, pesawat jet, atau lainnya.
Sebuah bandar udara bisa disebut bandar udara internasional antara lain jika memiliki fasilitas pelayanan:
- Pabean (Custom),
- Imigrasi (imigrasi), dan
- Karantina (Quarantine).
Penerbangan yang bisa dilayani bukan hanya penerbangan domestik tapi juga penerbangan internasional (antar negara) dan tidak tergantung jarak. Sebuah penerbangan internasional bisa saja lebih pendek jaraknya dibandingkan dengan penerbangan domestik. Pesawat yang digunakan juga tidak mempengaruhi status sebuah bandar udara. Sebuah bandar udara yang didarati pesawat jet belum tentu bisa menjadi bandar udara internasional. Bandar udara kecil dengan fasilitas lengkap pabean, imigrasi dan karantina bisa menjadi sebuah bandar udara internasional.
Berikut ini daftar bandar udara internasional yang ada di Indonesia pada saat tulisan ini dibuat:
- Adi Sumarmo Solo
- Adisutjipto, Yogyakarta
- Ahmad Yani, Semarang
- Eltari, Kupang
- Frans Kasiepo, Biak
- Halim PK, Jakarta
- Hang Nadim, Batam
- Husein S, Bandung
- Juanda, Surabaya
- Juwata, Tarakan
- Minangkabau, Padang
- Mopah, Merauke
- Ngurah Rai, Denpasar
- Pattimura, Ambon
- Lombok, Lombok
- Kualanamu, Medan
- Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang
- Sam Ratulangi, Manado
- Sentani, Jayapura
- Sepinggan, Balikpapan
- Soekarno-Hatta, Tangerang
- Sultan Hasanuddin, Makassar
- Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh
- Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
- Sultan Syarief Kasim II, Pekan Baru
- Supadio, Pontianak
- Syamsuddin Noor, Banjarmasin
Disarikan dari pertanyaan di grup Facebook dan ringkasan jawaban dari mbak Pramedistianisaa Mariana dan bapak Aminarno Budi Pradana.