I. PROSEDUR PEMERIKSAAN KEAMANAN DI BANDARA
  • Setiap orang, barang, kendaraan yang memasuki sisi udara, wajib melalui pemeriksaan keamanan (PP 3/2001 Ps.52)
  • Personil pesawat udara, penumpang, bagasi, kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara wajib melalui pemeriksaan keamanan (PP 3/2001 Ps 53 ayat 1)
  • Pemeriksaan keamanan dapat dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu (PP 3/2001 Ps 53 ayat 2)
  • Terhadap bagasi dari penumpang yang batal berangkat dan/ atau bagasi yang tidak bersama pemiliknya, wajib dilakukan pemeriksaan keamanan ulang untuk dapat diangkut dengan pesawat udara (PP 3/2001 Ps. 55)
  • Kargo dan pos yang belum dapat diangkut oleh pesawat udara disimpan di tempat khusus yang disediakan di bandar udara (PP 3/2001 Ps. 56 ayat 1)
  • Tempat penyimpanan kargo dan pos harus aman dari gangguan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan (PP 3/2001 Ps. 56 ayat 2)
  • Kantong diplomatik yang bersegel diplomatik, tidak boleh dibuka (PP 3/2001 Ps. 57 ayat 1)
  • Pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (PP 3/2001 Ps.57 ayat 3)
  • Dalam hal terdapat dugaan yang kuat kantong diplomatik dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, perusahaan angkutan udara dapat menolak untuk mengangkut kantong diplomatik (PP 3/2001 Ps. 57 ayat 2)
  • Bahan dan/atau barang berbahaya yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib memenuhi ketentuan pengangkutan bahan dan/ atau barang berbahaya (PP 3/2001 Ps.58 ayat 1)
  • Perusahaan angkutan udara wajib memberitahukan kepada Kapten Penerbang bilamana terdapat bahan dan/ atau barang berbahaya yang diangkut dengan pesawat udara (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 2)
  • Bahan dan/ atau barang berbahaya yang belum dapat diangkut, disimpan pada tempat penyimpanan yang disediakan khusus untuk penyimpanan barang berbahaya (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 3)
  • Apabila pada waktu penempatan di pesawat udara terjadi kerusakan pada kemasan, label atau marka, maka bahan dan/ atau barang berbahaya dimaksud harus diturunkan dari pesawat udara (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 4)
  • Agen pengangkut yang menangani bahan dan/ atau barang berbahaya yang akan diangkut dengan pesawat udara harus mendapatkan pengesahan dari perusahaan angkutan udara (PP 3/ 2001 Ps. 59 ayat 1)
  • Agen pengangkut, harus melakukan pemeriksaan, pengemasan, pelabelan dan penyimpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PP 30/2001 Ps. 59 ayat 3)
  • Penumpang pesawat udara yang membawa senjata wajib melaporkan dan menyerahkannya kepada perusahaan angkutan udara (PP 3/2001 Ps.60 ayat 1)
  • Senjata yang diterima oleh perusahaan angkutan udara untuk diangkut, disimpan pada tempat tertentu di pesawat udara yang tidak dapat dijangkau oleh penumpang pesawat udara (PP 3/2001 Ps.60 ayat 2)
  • Pemilik senjata diberi tanda terima sebagai tanda bukti penerimaan senjata oleh perusahaan angkutan udara (PP 3/2001 Ps.60 ayat 3)
  • Perusahaan angkutan udara bertanggung jawab atas keamanan senjata yang diterima sampai dengan diserahkan kembali kepada pemiliknya di bandar udara tujuan (PP 3/2001 Ps.60 ayat 3)
  • Penyelenggara bandar udara atau perusahaan angkutan udara wajib melaporkan kepada Kepolisian dalam hal mengetahui adanya barang tidak dikenal yang patut diduga dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan (PP 3/2001 Ps.61 ayat 1)

II. PENERTIBAN PENUMPANG, BARANG DAN KARGO YANG YANG DIANGKUT PESAWAT UDARA SIPIL

  • Penumpang, awak pesawat udara dan bagasi harus diperiksa sebelum memasuki daerah steril dan sisi udara
  • Penumpang harus melapor pada Perusahaan angkutan udara
  • Nama dalam tiket harus sama dengan identitas penumpang
  • Penumpang transit dan transfer dilakukan pemeriksaan
  • Kabandara atau Adbandara dapat melakukan pemeriksaan di dalam pesawat udara
  • Batas waktu check-in 30 menit sebelum jadwal keberangkatan
  • Daerah check-in merupakan daerah terbatas yang harus dijaga petugas
  • Jalur yang menghubungkan daerah chek-in dengan sisi udara harus dilengkapi pintu dan dikunci saat tidak dipergunakan
  • Pintu lalu lintas petugas harus dijaga petugas sekuriti dan dikunci apabila tidak dipergunakan
  • Petugas lain turut mengawasi dibawah koordinasi petugas sekuriti bandara
  • Perusahaan angkutan udara dapat menolak mengangkut penumpang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan
  • Bagasi harus diperiksa sebelum diserahkan di tempat check ?in (KM 14/1989 Ps. 3)
  • Bagasi harus dilengkapi identitas pemilik(KM14/1989 Ps.4)
  • Bagasi yang ditolak dengan alasan keamanan penerbangan tidak dibenarkan untuk diangkut(KM 14/1989 Ps.5)
  • Senjata api, senjata tajam serta benda lain yang dapat dipakai sebagai alat untuk mengancam atau memaksakan kehendak dilarang dimasukkan atau ditempatkan di dalam kabin pesawat udara (KM14 Ps. 6)
  • Kargo dan kiriman pos harus diperiksa sebelum dimasukkan ke gudang atau pesawat udara (KM 14/1989 Ps.7)
  • Pemeriksaan pos perlu memperhatikan kelancaran pengirimannya (KM 14/1989 Ps. 7 ayat 2
  • Pemeriksaan pengangkutan barang-barang berbahaya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku (KM 14/1989 Ps.8)
  • Nama dan alamat calon penumpang wajib dicatat oleh pengangkut atau agennya
  • Hanya calon penumpang yang mempunyai tiket dan para pemegang izin yang syah diizinkan masuk daerah check-in
  • Tiket dan izin masuk dicocokkan dengan orang yang bersangkutan
  • Hanya petugas sekuriti yang berhak melakukan pemeriksaan
  • Pemeriksaan oleh petugas lain atas persetujuan Kabandara atau Adbandara
  • Tiket dicocokan dengan bukti kenal diri
  • Check-in counter dibuka 2 jam sebelum jadual penerbangan
  • Apabila pemeriksaan sekuriti dilakukan secara manual waktu pelaporan dapat diajukan
  • Batas waktu check-in 30 menit
  • Pemeriksaan secara fisik dan atau menggunakan alat bantu
  • Pemeriksaan dengan alat bantu harus diselingi pemeriksaan fisik secara acak
  • Setiap yang dicurigai harus diperiksa secara fisik
  • Bagasi yang telah diperiksa harus disegel dengan label sekuriti
  • Petugas sekuriti berhak melarang keberangkatan calon penumpang yang menolak untuk diperiksa
  • Pengangkut harus menolak bagasi yang tidak disegel atau segel rusak
  • Kondisi bagasi yang kurang baik harus diberitahukan untuk diperbaiki
  • Pengangkut harus menyediakan blanko identitas bagasi kabin
  • Semua awak pesawat udara harus diperiksa
  • Awak pesawat udara diberikan prioritas pemeriksaan
  • Penumpang transfer harus diperiksa ulang sebelum memasuki ruang tunggu
  • Penumpang transit yang keluar dan kembali ke ruang tunggu harus diperiksa
  • Penumpang pesawat udara yang mendarat karena kerusakan teknis atau alasan operasional harus diperiksa
  • Pengangkut harus menempatkan petugas sekuriti dan bekerjasama denga petugas sekuriti bandara untuk melaksanakan pemeriksaan penumpang, bagasi dan kargo
  • Pengangkut harus menempatkan petugas di ruang tunggu untuk memeriksa boarding pass
  • Bagasi dan bagasi kabin yang termasuk jenis barang berbahaya dapat diangkut sepanjang memenuhi peraturan pengangkutan barang berbahaya yang berlaku
  • Barang berbahaya dilarang disimpan dalam bagasi atau bagasi kabin maupun dipakai pada badan
  • Senjata api, senjata tajam berukuran lebih dari 5 cm atau benda lain yang dapat dipergunakan sebagai senjata harus diserahkan kepada pengangkut dengan bukti tanda terima
  • Petugas sekuriti yang menemukan barang tersebut harus diberitahukan kepada pengangkut
  • Barang tersebut disimpan di ruang kargo pesawat
  • Ditempat tujuan diserahkan kembali kepada pemiliknya dengan meminta kembali bukti tanda terima di sisi darat
  • Pengangkut mencatat jumlah bagasi yang telah diperiksa
  • Pengangkut harus memberikan bukti tanda terima bagasi
  • Label bagasi (stiker) harus terbuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah lepas
  • Bagasi milik calon penumpang yang batal berangkat atau tidak melanjutkan penerbangan dan tidak memberitahukan kepada pengangkut dilarang diangkut kecuali atas persetujuan PIC
  • Bagasi milik penumpang yang batal berangkat dilarang diangkut kecuali telah diperiksa dan disertai bukti kenal diri
  • Bagasi yang tidak diangkut bersama dengan pemiliknya dapat diangkut apabila telah diperiksa
  • Jumlah bagasi kabin maksimum 2 koli
  • Ukuran, berat bagasi serta kebutuhan penumpang selama penerbangan ditentukan pengangkut
  • Pengawasan bagasi kabin dilakukan pengangkut
  • Bagasi kabin yang melampaui ukuran dan berat harus diangkut sebagai bagasi
  • Anak dibawah umur 8 tahun harus disertai pengantar atau orang yang bertanggung jawab baik awak pesawat atau orang dewasa lain
  • Wanita hamil tua (8 bulan) harus disertai surat keterangan dokter
  • Orang sakit yang tidak dapat berjalan sendiri harus disertai dengan surat dokter dan pengantar
  • Jenasah harus disertai surat keterangan dari instansi kesehatan
  • Orang gila harus dikawal
  • Tahanan atau deportee harus dikawal
  • Pengangkut harus menolak calon penumpang yang tidak memenuhi ketentuan
  • Pengangkut dapat menolak calon penumpang yang mabuk, buron atau dicurigai berdasarkan informasi petugas berwenang

  III. PEMERIKSAAN CALON JAMAAH HAJI DAN BAGASI KABINNYA

  • Calon jemaah haji dan bagasinya harus diperiksa
  • Pemeriksan dapat dilakukan di asrama haji oleh petugas sekuriti
  • Kendaraan yang mengangkut calon jemaah haji harus steril
  • Kendaraan yang mengangkut calon jemaah haji harus dinyatakan steril oleh petugas
  • Kendaraan harus dikawal dan dilarang berhubungan dengan orang yang belum diperiksa
  • Calon jemaah haji dilarang menerima titipan tanpa melalui pemeriksaan
  • Pemeriksaan bagasi oleh petugas sekuriti bandara
  • Pemeriksaan untuk mencegah terangkutnya bahan berbahaya
  • Bagasi yang sudah diperiksa harus disegel dan pengawasannya dilakukan petugas sekuriti pengangkut
  • Label sekuriti yang rusak harus diperiksa ulang
  • Ketentuan lain diberlakukan sama untuk penumpang lainnya

IV. ATURAN - ATURAN PENGAMANAN PENERBANGAN SIPIL

  1. ICAO Annex 17 The Safeguarding of Civil Aviation Againts Acts of Unlawful Interference.
  2. ICAO Document 8973 tentang Instruction Manual of The Safeguarding of Civil Aviation Againts Acts of Unlawful Interference.
  3. ICAO Annex 18 The Safe Transport of Dangerous Goods by Air.
  4. ICAO Document 9284 tentang Technical Instruction of The Safe Transport of Dangerous Goods by Air.
  5. Undang - Undang No. 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan.(admin: sudah diperbaharui dengan Undang-undang 2008)
  6. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
  7. Keputusan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 1989 Tentang Penertiban penumpang, barang dan kargo yang diangkut pesawat udara sipil. 
  8. Keputusan Menteri Perhubungan No. 73 Tahun 1996 Tentang Pengamanan Penerbangan Sipil.
  9. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/40/II/1995 Tentang Petunjuk Pelaksanaan KM No. 14 Tahun 1989.
  10. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/12/I/1995 Tentang Surat Tanda Kecakapan Operator Peralatan Sekuriti dan Petugas Pemeriksa Penumpang dan Barang.
  11. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/275/XII/1998 Tentang Pengangkutan bahan dan / atau barang berbahaya dengan pesawat udara.
  12. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/293/XI/ Tentang Sertifikat Kecakapan Petugas Penanganan pengangkutan bahan dan / atau barang berbahaya dengan pesawat udara.
  13. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/100/VII/2003 Tentang Petunjuk teknis penanganan penumpang pesawat udara sipil yang membawa sensata api beserta peluru dan tata cara pengamanan pengawalan tahanan dalam penerbangan sipil.
  14. Keputusan Menteri Perhubungan No. 54 Tahun 2004 Tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil.
  15. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/252/XII/2005 Tentang Program Nasional Pendidikan dan Pelatihan Pengamanan Penerbangan Sipil.
  16. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/253/XII/2005 Tentang Evaluasi Efektifitas Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil (Quality Control).

 diambil dan diedit dari http://hubud.dephub.go.id