- Setiap orang, barang, kendaraan yang memasuki sisi udara, wajib melalui pemeriksaan keamanan (PP 3/2001 Ps.52)
- Personil pesawat udara, penumpang, bagasi, kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara wajib melalui pemeriksaan keamanan (PP 3/2001 Ps 53 ayat 1)
- Pemeriksaan keamanan dapat dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu (PP 3/2001 Ps 53 ayat 2)
- Terhadap bagasi dari penumpang yang batal berangkat dan/ atau bagasi yang tidak bersama pemiliknya, wajib dilakukan pemeriksaan keamanan ulang untuk dapat diangkut dengan pesawat udara (PP 3/2001 Ps. 55)
- Kargo dan pos yang belum dapat diangkut oleh pesawat udara disimpan di tempat khusus yang disediakan di bandar udara (PP 3/2001 Ps. 56 ayat 1)
- Tempat penyimpanan kargo dan pos harus aman dari gangguan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan (PP 3/2001 Ps. 56 ayat 2)
- Kantong diplomatik yang bersegel diplomatik, tidak boleh dibuka (PP 3/2001 Ps. 57 ayat 1)
- Pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (PP 3/2001 Ps.57 ayat 3)
- Dalam hal terdapat dugaan yang kuat kantong diplomatik dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, perusahaan angkutan udara dapat menolak untuk mengangkut kantong diplomatik (PP 3/2001 Ps. 57 ayat 2)
- Bahan dan/atau barang berbahaya yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib memenuhi ketentuan pengangkutan bahan dan/ atau barang berbahaya (PP 3/2001 Ps.58 ayat 1)
- Perusahaan angkutan udara wajib memberitahukan kepada Kapten Penerbang bilamana terdapat bahan dan/ atau barang berbahaya yang diangkut dengan pesawat udara (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 2)
- Bahan dan/ atau barang berbahaya yang belum dapat diangkut, disimpan pada tempat penyimpanan yang disediakan khusus untuk penyimpanan barang berbahaya (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 3)
- Apabila pada waktu penempatan di pesawat udara terjadi kerusakan pada kemasan, label atau marka, maka bahan dan/ atau barang berbahaya dimaksud harus diturunkan dari pesawat udara (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 4)
- Agen pengangkut yang menangani bahan dan/ atau barang berbahaya yang akan diangkut dengan pesawat udara harus mendapatkan pengesahan dari perusahaan angkutan udara (PP 3/ 2001 Ps. 59 ayat 1)
- Agen pengangkut, harus melakukan pemeriksaan, pengemasan, pelabelan dan penyimpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PP 30/2001 Ps. 59 ayat 3)
- Penumpang pesawat udara yang membawa senjata wajib melaporkan dan menyerahkannya kepada perusahaan angkutan udara (PP 3/2001 Ps.60 ayat 1)
- Senjata yang diterima oleh perusahaan angkutan udara untuk diangkut, disimpan pada tempat tertentu di pesawat udara yang tidak dapat dijangkau oleh penumpang pesawat udara (PP 3/2001 Ps.60 ayat 2)
- Pemilik senjata diberi tanda terima sebagai tanda bukti penerimaan senjata oleh perusahaan angkutan udara (PP 3/2001 Ps.60 ayat 3)
- Perusahaan angkutan udara bertanggung jawab atas keamanan senjata yang diterima sampai dengan diserahkan kembali kepada pemiliknya di bandar udara tujuan (PP 3/2001 Ps.60 ayat 3)
- Penyelenggara bandar udara atau perusahaan angkutan udara wajib melaporkan kepada Kepolisian dalam hal mengetahui adanya barang tidak dikenal yang patut diduga dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan (PP 3/2001 Ps.61 ayat 1)
II. PENERTIBAN PENUMPANG, BARANG DAN KARGO YANG YANG DIANGKUT PESAWAT UDARA SIPIL
- Penumpang, awak pesawat udara dan bagasi harus diperiksa sebelum memasuki daerah steril dan sisi udara
- Penumpang harus melapor pada Perusahaan angkutan udara
- Nama dalam tiket harus sama dengan identitas penumpang
- Penumpang transit dan transfer dilakukan pemeriksaan
- Kabandara atau Adbandara dapat melakukan pemeriksaan di dalam pesawat udara
- Batas waktu check-in 30 menit sebelum jadwal keberangkatan
- Daerah check-in merupakan daerah terbatas yang harus dijaga petugas
- Jalur yang menghubungkan daerah chek-in dengan sisi udara harus dilengkapi pintu dan dikunci saat tidak dipergunakan
- Pintu lalu lintas petugas harus dijaga petugas sekuriti dan dikunci apabila tidak dipergunakan
- Petugas lain turut mengawasi dibawah koordinasi petugas sekuriti bandara
- Perusahaan angkutan udara dapat menolak mengangkut penumpang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan
- Bagasi harus diperiksa sebelum diserahkan di tempat check ?in (KM 14/1989 Ps. 3)
- Bagasi harus dilengkapi identitas pemilik(KM14/1989 Ps.4)
- Bagasi yang ditolak dengan alasan keamanan penerbangan tidak dibenarkan untuk diangkut(KM 14/1989 Ps.5)
- Senjata api, senjata tajam serta benda lain yang dapat dipakai sebagai alat untuk mengancam atau memaksakan kehendak dilarang dimasukkan atau ditempatkan di dalam kabin pesawat udara (KM14 Ps. 6)
- Kargo dan kiriman pos harus diperiksa sebelum dimasukkan ke gudang atau pesawat udara (KM 14/1989 Ps.7)
- Pemeriksaan pos perlu memperhatikan kelancaran pengirimannya (KM 14/1989 Ps. 7 ayat 2
- Pemeriksaan pengangkutan barang-barang berbahaya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku (KM 14/1989 Ps.8)
- Nama dan alamat calon penumpang wajib dicatat oleh pengangkut atau agennya
- Hanya calon penumpang yang mempunyai tiket dan para pemegang izin yang syah diizinkan masuk daerah check-in
- Tiket dan izin masuk dicocokkan dengan orang yang bersangkutan
- Hanya petugas sekuriti yang berhak melakukan pemeriksaan
- Pemeriksaan oleh petugas lain atas persetujuan Kabandara atau Adbandara
- Tiket dicocokan dengan bukti kenal diri
- Check-in counter dibuka 2 jam sebelum jadual penerbangan
- Apabila pemeriksaan sekuriti dilakukan secara manual waktu pelaporan dapat diajukan
- Batas waktu check-in 30 menit
- Pemeriksaan secara fisik dan atau menggunakan alat bantu
- Pemeriksaan dengan alat bantu harus diselingi pemeriksaan fisik secara acak
- Setiap yang dicurigai harus diperiksa secara fisik
- Bagasi yang telah diperiksa harus disegel dengan label sekuriti
- Petugas sekuriti berhak melarang keberangkatan calon penumpang yang menolak untuk diperiksa
- Pengangkut harus menolak bagasi yang tidak disegel atau segel rusak
- Kondisi bagasi yang kurang baik harus diberitahukan untuk diperbaiki
- Pengangkut harus menyediakan blanko identitas bagasi kabin
- Semua awak pesawat udara harus diperiksa
- Awak pesawat udara diberikan prioritas pemeriksaan
- Penumpang transfer harus diperiksa ulang sebelum memasuki ruang tunggu
- Penumpang transit yang keluar dan kembali ke ruang tunggu harus diperiksa
- Penumpang pesawat udara yang mendarat karena kerusakan teknis atau alasan operasional harus diperiksa
- Pengangkut harus menempatkan petugas sekuriti dan bekerjasama denga petugas sekuriti bandara untuk melaksanakan pemeriksaan penumpang, bagasi dan kargo
- Pengangkut harus menempatkan petugas di ruang tunggu untuk memeriksa boarding pass
- Bagasi dan bagasi kabin yang termasuk jenis barang berbahaya dapat diangkut sepanjang memenuhi peraturan pengangkutan barang berbahaya yang berlaku
- Barang berbahaya dilarang disimpan dalam bagasi atau bagasi kabin maupun dipakai pada badan
- Senjata api, senjata tajam berukuran lebih dari 5 cm atau benda lain yang dapat dipergunakan sebagai senjata harus diserahkan kepada pengangkut dengan bukti tanda terima
- Petugas sekuriti yang menemukan barang tersebut harus diberitahukan kepada pengangkut
- Barang tersebut disimpan di ruang kargo pesawat
- Ditempat tujuan diserahkan kembali kepada pemiliknya dengan meminta kembali bukti tanda terima di sisi darat
- Pengangkut mencatat jumlah bagasi yang telah diperiksa
- Pengangkut harus memberikan bukti tanda terima bagasi
- Label bagasi (stiker) harus terbuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah lepas
- Bagasi milik calon penumpang yang batal berangkat atau tidak melanjutkan penerbangan dan tidak memberitahukan kepada pengangkut dilarang diangkut kecuali atas persetujuan PIC
- Bagasi milik penumpang yang batal berangkat dilarang diangkut kecuali telah diperiksa dan disertai bukti kenal diri
- Bagasi yang tidak diangkut bersama dengan pemiliknya dapat diangkut apabila telah diperiksa
- Jumlah bagasi kabin maksimum 2 koli
- Ukuran, berat bagasi serta kebutuhan penumpang selama penerbangan ditentukan pengangkut
- Pengawasan bagasi kabin dilakukan pengangkut
- Bagasi kabin yang melampaui ukuran dan berat harus diangkut sebagai bagasi
- Anak dibawah umur 8 tahun harus disertai pengantar atau orang yang bertanggung jawab baik awak pesawat atau orang dewasa lain
- Wanita hamil tua (8 bulan) harus disertai surat keterangan dokter
- Orang sakit yang tidak dapat berjalan sendiri harus disertai dengan surat dokter dan pengantar
- Jenasah harus disertai surat keterangan dari instansi kesehatan
- Orang gila harus dikawal
- Tahanan atau deportee harus dikawal
- Pengangkut harus menolak calon penumpang yang tidak memenuhi ketentuan
- Pengangkut dapat menolak calon penumpang yang mabuk, buron atau dicurigai berdasarkan informasi petugas berwenang
III. PEMERIKSAAN CALON JAMAAH HAJI DAN BAGASI KABINNYA
- Calon jemaah haji dan bagasinya harus diperiksa
- Pemeriksan dapat dilakukan di asrama haji oleh petugas sekuriti
- Kendaraan yang mengangkut calon jemaah haji harus steril
- Kendaraan yang mengangkut calon jemaah haji harus dinyatakan steril oleh petugas
- Kendaraan harus dikawal dan dilarang berhubungan dengan orang yang belum diperiksa
- Calon jemaah haji dilarang menerima titipan tanpa melalui pemeriksaan
- Pemeriksaan bagasi oleh petugas sekuriti bandara
- Pemeriksaan untuk mencegah terangkutnya bahan berbahaya
- Bagasi yang sudah diperiksa harus disegel dan pengawasannya dilakukan petugas sekuriti pengangkut
- Label sekuriti yang rusak harus diperiksa ulang
- Ketentuan lain diberlakukan sama untuk penumpang lainnya
IV. ATURAN - ATURAN PENGAMANAN PENERBANGAN SIPIL
- ICAO Annex 17 The Safeguarding of Civil Aviation Againts Acts of Unlawful Interference.
- ICAO Document 8973 tentang Instruction Manual of The Safeguarding of Civil Aviation Againts Acts of Unlawful Interference.
- ICAO Annex 18 The Safe Transport of Dangerous Goods by Air.
- ICAO Document 9284 tentang Technical Instruction of The Safe Transport of Dangerous Goods by Air.
- Undang - Undang No. 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan.(admin: sudah diperbaharui dengan Undang-undang 2008)
- Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
- Keputusan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 1989 Tentang Penertiban penumpang, barang dan kargo yang diangkut pesawat udara sipil.
- Keputusan Menteri Perhubungan No. 73 Tahun 1996 Tentang Pengamanan Penerbangan Sipil.
- Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/40/II/1995 Tentang Petunjuk Pelaksanaan KM No. 14 Tahun 1989.
- Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/12/I/1995 Tentang Surat Tanda Kecakapan Operator Peralatan Sekuriti dan Petugas Pemeriksa Penumpang dan Barang.
- Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/275/XII/1998 Tentang Pengangkutan bahan dan / atau barang berbahaya dengan pesawat udara.
- Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/293/XI/ Tentang Sertifikat Kecakapan Petugas Penanganan pengangkutan bahan dan / atau barang berbahaya dengan pesawat udara.
- Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/100/VII/2003 Tentang Petunjuk teknis penanganan penumpang pesawat udara sipil yang membawa sensata api beserta peluru dan tata cara pengamanan pengawalan tahanan dalam penerbangan sipil.
- Keputusan Menteri Perhubungan No. 54 Tahun 2004 Tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil.
- Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/252/XII/2005 Tentang Program Nasional Pendidikan dan Pelatihan Pengamanan Penerbangan Sipil.
- Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/253/XII/2005 Tentang Evaluasi Efektifitas Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil (Quality Control).
diambil dan diedit dari http://hubud.dephub.go.id