Menjadi penerbang atau teknisi pesawat udara adalah pekerjaan yang dikenal banyak orang. Padahal untuk mengoperasikan pesawat udara terutama penerbangan yang berjadwal diperlukan personel berlisensi yang mengatur penerbangan dari darat. Mereka dikenal dengan nama Flight Operations Officer (FOO).

Hanya ada satu perbedaan utama FOO dengan penerbang: FOO tidak mengemudikan pesawat. Seorang FOO harus mengetahui semua dasar penerbangan yang dipelajari oleh seorang penerbang.

Sebelum kita bahas tentang pekerjaan dan tanggung jawab FOO ini, perlu diketahui ada dua aturan umum tentang pengoperasian pesawat secara komersial yaitu mengikuti CASR part 135 atau part 121. Bahasan ini mengambil contoh dengan part 121, yaitu perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara dengan konfigurasi kursi penumpang lebih dari 30 (tidak termasuk kursi awak pesawat) atau mempunyai kemampuan memuat lebih dari 3409 kg atau 7500 pounds. Pengoperasian pesawat yang lebih kecil dari ini akan masuk ke aturan part 135.


Dispatching Authority

 
121.595 Dispatching Authority: Domestic and Flag Air Carriers: (a) No person may start a flight unless a flight operations officer specifically authorizes that flight.

Biarpun sebuah perusahaan penerbangan mempunyai pesawat yang siap terbang lengkap dengan penerbangnya, ternyata penerbangan tersebut tidak boleh dilaksanakan sebelum ada sebuah otoritas dari seorang FOO yang melengkapi otorisasi dari Pilot In Command (PIC, Kapten penerbangan). Tanggung jawab bersama ini disebut Co-authority dispatch.

Dengan co-authority dispatch, PIC dan FOO (atau Director of Flight Operations) bersama-sama bertanggung jawab untuk (part 121.533):

   1. membuat rencana penerbangan (pre-flight planning),
   2. atas delay, dan
   3. dispatch release (melepas sebuah pesawat untuk menjalankan penerbangan).

Dengan tanggung jawab bersama ini, dalam sebuah operational flight plan dan lembar dispatch release akan mencantumkan nama FOO dan PIC yang menerbangkan pesawat tersebut.

Setelah pesawat sudah terbang dan dalam kendali penerbangnya, FOO bertanggung jawab untuk:

   1. memantau penerbangan yang bersangkutan,
   2. mengeluarkan informasi yang berguna untuk keselamatan penerbangan,
   3. membatalkan atau juga re-dispatch, jika menurut FOO atau PIC, penerbangan tersebut tidak tidak bisa beroperasi atau tidak bisa beroperasi dengan aman.

Kegiatan FOO ini dilakukan di bagian yang disebut Operational Control yang wajib ada dalam sebuah perusahaan 121.
 

Lisensi FOO

Untuk mendapatkan lisensi FOO, aturannya dapat dibaca di CASR part 63.73. Syaratnya adalah:

    * berusia minimal 21 tahun
    * bisa membaca, bicara, menulis dan mengerti bahasa Inggris
    * lulus ujian pengetahuan FOO (FOO knowledge test)
    * lulus ujian praktek FOO
    * mempunyai pengalaman minimum FOO


Pengalaman minimum untuk FOO (CASR 63.77):

Untuk mendapatkan lisensi, selain syarat di atas, untuk mengajukan lisensi FOO, seorang calon harus mempunyai pengalaman sebelum mengajukan permohonan lisensi:

   1. total 2 tahun berpengalaman sebagai salah satu atau kombinasi pekerjaan di bawah ini:
          * awak pesawat (flight crew),
          * ahli meteorologi yang men-dispatch sebuah penerbangan,
          * ATC (PLLU), supervisor teknis dari FOO atau air transportation flight operations system , atau
   2. paling tidak satu tahun sebagai Asisten dalam dispatching air transport, atau
   3. menyelesaikan pelatihan yang diakui oleh DGCA.

Aturan secara lengkap dapat dibaca di CASR part 63.71 sampai 63.90. Saat tulisan ini di-ralat, CASR part 63 yang terbaru adalah  CASR part 63 amendment 1 yang dapat diunduh di tautan berikut:
http://hubud.dephub.go.id/?id+regulasi_dsku+detail+keselamatan