Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 08/II/1999 Tentang Sertifikat Kecakapan dan Rating Pelayanan Informasi Aeronatika.

Persyaratan :

  1. Personil yang telah lulus pendidikan dan pelatihan Diploma II Pengatur Pelayanan Informasi Aeronautika atau Diploma III Penilik Pelayanan Informasi Aeronautika;
  2. Personil yang telah lulus diklat lain dibidang pelayanan informasi aeronautika (dalam dan luar negeri) yang diakui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
  3. Usia pemegang sertifikat adalah 18 – 60 tahun;
  4. Lulus ujian teori, ujian praktek dan pengujian kesehatan.
Prosedur Pengajuan Permohonan :

a.   Surat permohonan diajukan oleh Calon Petugas Pelayanan Informasi Aeronautika kepada Direktur Navigasi Penerbangan;
b.   Surat permohonan dilengkapi dengan :

  • Salinan STTPL bidang pelayanan informasi aeronautika yang sesuai dengan sertifikat kecakapan yang dimohon;
  • Salinan KTP;
  • Surat keterangan sehatt jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
  • Pas photo terbaru 2x3 cm 3 lembar;
  • Sertifikat kecakapan yang lama (khusus bagi pemohon peningkatan dan perpanjangan Sertifikat Kecakapan).

Penyelesaian Permohonan :
Pemberian sertifikat dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah pemohonan Sertifikat dinyatakan lulus ujian.

Masa berlaku :
Masa berlaku 2 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.


Sumber: http://hubud.dephub.go.id/?id+izin+detail+18