Dasar Hukum :
- Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 1989 Tentang Penertiban Penumpang, Barang dan Kargo yang diangkut Pesawat Udara Sipil;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/40/II/1995 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 1989 tentang Penertiban Penumpang, Barang dan Kargo yang diangkut Pesawat Udara Sipil;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/275/XII/1998 Tentang Pengangkutan Bahan dan/atau Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/293/XI/1999 Tentang Sertifikat Kecakapan Petugas Penanganan Pengangkutan Bahan dan/atau Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
Persyaratan :
- Sehat jasmani dan rohani termasuk tidak buta warna;
- Pendidikan minimal SLTA atau yang sederajat;
- Lulus pendidikan dan pelatihan bidang penanganan bahan dan/atau barang berbahaya program “B” (Dangerous Good Training Programme “B”);
- Lulus ujian teori, ujian praktek dan pengujian kesehatan;
- Sertifikat Kecakapan Petugas Penanganan Pengangkutan Bahan dan/atau Barang Berbahaya “B” (Sertifikat Kecakapan “B”) untuk :
1) Warehouse staff; dan
2) Loading/Unloading sepervisor.
Prosedur Pengajuan Permohonan :
- Permohonan Sertifikat Kecakapan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
- Surat permohonan dilengkapi dengan :
1) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani termasuk tidak buta warna dari dokter;
2) Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) terakhir;
3) Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sertifikat kecakapan yang dimohon;
4) Fotokopi KTP; dan
5) Pas foto terbaru dan berwarna, dengan latar belakang merah serta berukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
Penyelesaian Permohonan :
Pemberian Sertifikat Kecakapan diberikan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak Pemohon dinyatakan lulus ujian.
Masa berlaku :
Masa berlaku 2 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.
Biaya :
- Untuk penerbitan Sertifikat Kecakapan B dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.300.000,-/sertifikat.
- Untuk perpanjangan Sertifikat Kecakapan B dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.100.000,-/sertifikat.
Sumber: http://hubud.dephub.go.id/?id+izin+detail+20