BEASISWA PT. Metro Batavia PENDAFTARAN PSDP PENERBANGAN TNI PENDAFTARAN CALON TARUNA TAHUN 2010 STPI Curug |
| Pendaftaran Pesawat Udara Sipil Indonesia |
| Ditulis oleh Panggih Raharjo | |
| Selasa, 12 Januari 2010 08:52 | |
|
Pesawat Udara Sipil Setiap pesawat yang telah didaftarkan akan diberikan Sertifikat Pendaftaran (Certificate of Registration = C o R) dan akan tercatat dalam daftar pesawat udara sipil. Semua daftar pesawat udara sipil yang terdaftar di Indonesia sesuai pasal 9 UU No. 15/1992 harus dirawat oleh Dirjen Perhubungan Udara. Daftar tersebut meliputi beberapa hal, yaitu :
Pesawat udara yang dapat didaftarkan di Indonesia jika pesawat tersebut :
Sertifikat Pendaftaran (Certificate of Registration = C o R) Sertifikat Pendaftaran (Certificate of Registration = C o R) merupakan bukti pendaftaran suatu pesawat udara, C o R ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. C o R berwarna kuning dan pada bagian belakangnya terdapat cuplikan Undang-Undang Penerbangan yang mengatur masalah pendaftaran pesawat udara.
Pendaftaran Pesawat Udara Pemilik pesawat udara yang akan mendaftarkan pesawat udaranya di Indonesia, diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Persyaratan Tahap Pertama
2. Persyaratan Tahap Kedua Persyaratan ini dipenuhi bila pesawat telah didaftarkan di Indonesia, yaitu :
3. Special Permit untuk Sertifikat Pendaftaran Special permit berlaku sebagai sertifikat pendaftaran sementara bila pemilik belum dapat menyerahkan persyaratan tahap kedua, tetapi telah memenuhi persyaratan tahap pertama dan telah dinyatakan lolos. Masa berlaku special permit adalah 2 bulan dan dapat diperpanjang bila pemilik belum juga dapat menyerahkan persyaratan tahap kedua. 4. Surat Tanda Pendaftaran Sementara Surat tanda pendaftaran dapat diterbitkan sebagai pengganti special permit bila pemilik pesawat telah menyerahkan radio permit dan bukti asuransi namun belum menyerahkan bukti bebas bea cukai (dengan catatan tidak mendapatkan peringatan dari bea cukai). Surat tanda pendaftaran sementara ini berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 tahun kemudian.
Perubahan Sertifikat Pendaftaran 1. Perubahan Pemilik atau Alamat Pemilik Apabila terdapat perubahan pemilik pesawat udara, maka C of R dari pesawat tersebut dinyatakan batal dan pemilik lama pesawat harus menyerahkan kembali kepada Dirjen Perhubungan Udara dengan disertai pemberitahuan pergantian pemilik atau alamat dengan disertai nama pemilik dan alamat lengkap yang baru. Untuk keperluan pendaftaran pesawat udara, maka Dirjen Perhubungan Udara dapat menerbitkan C of R bagi pesawat tersebut atas nama pemilik dan alamat yang baru. 2. Pesawat Tidak Dipergunakan Selamanya Bila pesawat tidak akan dipergunakan lagi selamanya (misal hancur atau sebab lainnya), maka pemilik harus memberitahukan pembatalan dari penggunaan pesawat tersebut dan menyerahkan kembali C of R ke Dirjen Perhubungan Udara. Pesawat tersebut akan dihapus dari daftar pesawat udara sipil Indonesia. 3. Penggantian Sertifikat Pendaftaran Jika terjadi sertifikat pendaftaran hilang, rusak, sobek atau lainnya, maka Dirjen Perhubungan Udara dapat menerbitkan kembali salinan (duplikat) Sertifikat Pendaftaran hingga masa berlaku sertifikat asli habis. Catatan admin: Undang-undang yang menjadi dasar tulisan di atas telah diperbarui dengan UU no 1 thn 2009, silahkan merujuk pada peraturan terbaru untuk data yang lebih akurat.
|
|
| Terakhir Diperbaharui Selasa, 12 Januari 2010 11:14 |
Berikan komentar anda dan membuat diskusi terbuka di group www.ilmuterbang.com di: |