Kita sering mendengar istilah “Dangerous Goods” pada dunia aviasi, dan hal ini WAJIB diketahui oleh semua orang yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung pada dunia aviasi, baik itu porter pengangkut barang pada pesawat udara, operator layanan darat pesawat udara sampai pada pilot sebuah pesawat.
Apakah maksudnya “Dangerous Goods” atau (berikutnya akan) disingkat “DG” dalam dunia aviasi ?
DG adalah zat yang memungkinkan terjadi bahaya terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik ketika diangkut dengan pesawat
DG diatur pada regulasi ICAO Annex 18 – The Safe Transport of Dangerous Goods by Air dengan penjelasan pada regulasi turunannya :
- ICAO DOC 9284-AN905 – Technical Instructions for the safe Transport of Dangerous Goods by Air
- ICAO DOC 9481-AN928 – Emergency Response Guidance for Aircraft Incidents Involving DG
- ICAO DOC 9375-AN913 – Dangerous Goods Training Programme
Negara kita juga mencantumkan tentang DG ini pada UU no.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dengan regulasi turunannya :
- KM no.16 Tahun 2009 / CASR part 92 – Safe Transport of Dangerous Goods by Air
- SKEP / 2765 / XII / 2010 – Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.