Kita sering mendengar istilah “Dangerous Goods” pada dunia aviasi, dan hal ini WAJIB diketahui oleh semua orang yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung pada dunia aviasi, baik itu porter pengangkut barang pada pesawat udara, operator layanan darat pesawat udara sampai pada pilot sebuah pesawat.

Apakah maksudnya “Dangerous Goods” atau (berikutnya akan) disingkat “DG” dalam dunia aviasi ?

DG adalah zat yang memungkinkan terjadi bahaya terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik ketika diangkut dengan pesawat

DG diatur pada regulasi ICAO Annex 18 – The Safe Transport of Dangerous Goods by Air dengan penjelasan pada regulasi turunannya :

  •  ICAO DOC 9284-AN905 – Technical Instructions for the safe Transport of Dangerous Goods by Air
  •  ICAO DOC 9481-AN928 – Emergency Response Guidance for Aircraft Incidents Involving DG
  •  ICAO DOC 9375-AN913 – Dangerous Goods Training Programme

Negara kita juga mencantumkan tentang DG ini pada UU no.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dengan regulasi turunannya :

  • KM no.16 Tahun 2009 / CASR part 92 – Safe Transport of Dangerous Goods by Air
  • SKEP / 2765 / XII / 2010 – Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan. 

DG dapat diangkut dengan pesawat udara terbagi atas 4 Kelompok :

A. Dapat diangkut dengan pesawat udara
Banyak jenis bahan dan atau barang berbahaya yang dapat diangkut pesawat udara dengan mengikuti persyaratan tentang pengangkutan bahan dan atau barang berbahaya dengan pesawat udara sipil yang sudah terdapat pada ‘List of Dangerous Goods’ maupun dari ICAO & IATA regulations berdasar :
- Klasifikasi
- Kemasan
- Marka / Label

B. Dilarang diangkut pesawat udara dengan batasan ketentuan (forbidden)
- Bahan Peledak (explosive) yang dapat terbakar pada temperatur 75 derajat Celcius dalam waktu 48 jam
- Bahan peledak yang mengandung Clorat & Amonium Salts
- Bahan peledak yang mengandung campuran Clorat & Phosporus
- Bahan peledak padat yang diklasifikasikan sangat sensitif terhadap goncangan mekanis
- Bahan peledak cair yang diklasifikasikan cukup sensitif terhadap goncangan mekanis
- Bahan / barang yang selama pengangkutan dapan menimbulkan panas dan gas pada kondisi normal dalam penerbangan

C. Dilarang diangkut pesawat udara dengan persetujuan pemerintah
Bahan dan atau barang berbahaya yang dilarang diangkut pesawat udara, dapat diangkut jika mendapatkan persetujuan dari pemerintah, antara lain
1. Bahan berbahaya yang dilarang diangkut berdasarkan tabel bahan dan atau barang berbahaya (List of Dangerous Goods)
2. Bahan Radioaktif
3. Binatang terinfeksi

D. Dapat diangkut pesawat udara dengan pengecualian (excepted)
Beberapa bahan dan atau barang berbahaya penunjang operasional / keperluan pesawat udara, antara lain :
1. Peralatan penunjang kelaikan pesawat udara
2. Bahan kebutuhan untuk pelayanan di atau dalam pesawat udara (parfum, aerosol, minuman beralkohol dll)
3. Dry Ice untuk keperluan pendinginan makanan & minuman

Klasifikasi DG (Dangerous Goods Classification) berdasarkan ICAO Regulations :

CLASS 1 – EXPLOSIVE
CLASS 2 – GASES
CLASS 3 – FLAMMABLE LIQUIDS
CLASS 4 – FLAMMABLE SOLID; SUBSTANCES LIABLE TO SPONTANEOUS COMBUSTIONS; SUBSTANCES WITH, IN CONTACT WITH WATER EMIT FLAMMABLE GASES
CLASS 5 – OXIDIZING SUBSTANCES; ORGANIC PEROXIDES
CLASS 6 – TOXIC AND INFECTIOUS SUBSTANCES
CLASS 7 – RADIOACTIVE MATERIAL
CLASS 8 – CORROSIVES
CLASS 9 – MISCELLANEOUS DANGEROUS GOODS

Gambar: By FEMA/Win Henderson - This image is from the FEMA Photo Library., Public Domain, https://commons.wikimedia.org/w/index.php?curid=5799837