Setiap siswa penerbang tahu bahwa untuk lulus mereka harus melakukan penerbangan cross country yaitu terbang dari bandar udara tempat mereka belajar ke bandar udara lain. Seberapa jauh? Tunggu dulu, dengan pertanyaan apa artinya cross country flight, membuat saya membuka Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Indonesia (PKPS) 61, ternyata tidak ada definisi cross country secara umum.

Demikian juga PKPS 1 yang berisi tentang definisi. Saya juga coba buka aturan negara lain, FAA dan EASA. Ternyata definisi yang ada juga kurang memuaskan. Mungkin karena kata cross country sendiri dalam bahasa Inggris artinya sudah jelas, yaitu bepergian melewati negara atau melewati kampung lain tidak dengan melewati jalan utama. Dalam hal ini lewat udara.

Di aturan FAA yang tidak sama dengan aturan di Indonesia hanya disebutkan definisi cross country time, waktu yang ditempuh pada waktu melakukan cross country.

FAR 61.1
(4) Cross-country time means--
(i) Except as provided in paragraphs (b)(4)(ii) through (b)(4)(vi) of this section, time acquired during a flight--
(A) Conducted by a person who holds a pilot certificate;
(B) Conducted in an aircraft;
(C) That includes a landing at a point other than the point of departure; and
(D) That involves the use of dead reckoning, pilotage, electronic navigation aids, radio aids, or other navigation systems to navigate to the landing point.
 
Jadi dengan pengertian yang dibentuk dari bahasa Inggris ini mari kita sepakat dengan pengertian cross country adalah penerbangan yang dimulai dari sebuah titik keberangkatan (misal titik A) dan berakhir di titik kedatangan (B) dan titik A tidak sama dengan titik B. Saya mohon pengertian ini hanya sebagai penjelasan saja bukan sebagai definisi. Saya juga mohon hal ini tidak dipakai oleh pengajar untuk membebani siswa/mahasiswanya dengan hapalan yang tidak penting.

Bagi saya menjalankan cross country ini lebih penting daripada berdebat tentang definisi cross country.

Mari kita lanjutkan dengan pertanyaan kedua: seberapa jauh sebuah cross country harus dilakukan oleh siswa penerbang? Cross country sendiri secara umum di part 61 di PKPS tidak mempunyai definisi jarak.

Tetapi untuk mendapatkan sebuah lisensi seorang siswa penerbang wajib melakukan beberapa cross country yang dilakukan baik dengan instruktur atau terbang solo dengan jarak yang tergantung dengan lisensi atau sertifikat apa yang sedang diambil oleh siswa tersebut.

Kita bisa mulai dengan Student Pilot dan pemegang Sport Pilot License yang ingin mendapatkan Private Pilot License (PPL). Dalam ketentuan yang saya salinkan di bawah, yang disebut cross country adalah sebuah penerbangan dengan jarak yang lebih dari 25 nm dari titik keberangkatan:

 

61.93. ……The term cross-country flight, as used in this Part, means a flight beyond a radius of 25 nautical miles from the point of departure…..

Sedangkan untuk mendapatkan PPLnya sendiri, seorang pemohon PPL minimum harus terbang 3 jam cross country dengan instruktur dan minimum 10 jam terbang solo cross country (sendirian tanpa instruktur). 3 jam dan 10 jam ini tidak berarti dalam sebuah penerbangan. Artinya bisa saja 3 kali cross country bersama instruktur dengan masing-masing penerbangan selama 1 jam.

Dalam 10 jam terbang solo cross country ini salah satu penerbangannya harus terbang sejauh 300 nm, dengan mendarat di minimum 3 titik, dengan jarak sebuah penerbangan minimum 100 nm.

61.109 Aeroplane Rating; Aeronautical Experience

An applicant for a private pilot licence with an aeroplane rating must have had at least a total of 40 hours of flight instruction and solo flight time which must include the following:

  • (a) Twenty hours of flight instruction from an authorized flight instructor, including at least:
    • (1) Three hours of cross-country;
      (2) Three hours at night, …dst…
      (3) Three hours in aeroplanes …dst..
  • (b) Twenty hours of solo flight time, including at least:
    • (1) Ten hours in aeroplanes.
      (2) Ten hours of cross-country flight, each flight with a landing at a point more than 50 nautical miles from the original departure point. One flight must be of at least 300 nautical miles with landings at a minimum of three points, one of which is at least 100 nautical miles from the original departure point.
      (3) Three solo takeoffs and landings to a full stop at an airport with an operating control tower.

Berbeda dengan pesawat sayap tetap, jika kita lihat lanjutan dari part di atas, seorang pemohon lisensi PPL helikopter atau gyrocopter hanya diharuskan cross country sejauh 25 nm.

 

Cross country untuk Commercial Pilot License

61.129 Aeroplane Rating: Aeronautical Experience
An applicant for a commercial pilot licence with a aeroplane category rating must have at least the following aeronautical experience as a pilot:
(a)…
(b)
(c)
(d) 20 hours of cross-country flight time as pilot-in-command including a cross-country flight totalling not less than 540km (300NM) in the course of which full-stop landings at two different aerodromes shall be made

Untuk mendapatkan lisensi CPL, seorang pilot PPL harus membukukan 20 jam terbang cross country dengan salah-satu cross countrynya berjarak 300 nm. Perbedaannya jika pada waktu mengambil PPL total cross countrynya berjarak 300 nm dengan minimum 3 landing, maka untuk CPL salah satunya harus landing sejauh 300 nm dari tempat keberangkatan.

Untuk helikopter angka ini juga berbeda.
Pembahasan tentang cross country ini tidaklah lengkap. Silahkan untuk merujuk pada peraturan yang berlaku.