mw tnya nih mas...klo kita org sipil (umum) memonitor kmnikasi antar pilot dn menra,mlnggr prturan g mas ???trmksih...
01 July at 15:48

Sigit Agung Priasmoyo
memonitor darimana/pake apa?
saya memonitor dari internet, ga ada mslh kok.. karena emng dari sananya mempublikasikan

Don's Power
dari rumah menggunkan radio genggam/HT mas??

Sigit Agung Priasmoyo
HT yang biasa emngnya bisa ya frequensinya mencapai frequensi tower? yang saya tau ga bisa. kecuali emng sengaja dibuat untuk bisa.
dan klo emng bisa, setahu saya memang ada hukum yang mengatur tentang penggunaan radio tersebut. jadi tidak bisa asal2 dalam penggunaan frekuensinya. ditakutkan bisa mengganggu komunikasi antara pilot dengan tower. bagi yang lebih memahami, silahkan meluruskan atau menambahkan kalo ada yang salah.

Wisnu Wijayanto
Ada sih HT yg punya airband yg dijual bebas, contohnya Yaesu VX-3, VX-7, dll. Tapi yg dijual bebas nggak bisa untuk Tx cuma Rx.
Memonitor sepertinya nggak perlu sandi ya mas, cukup tau frekuensi atau langsung scanning di radionya.

Rana Baskara H.
: Kegiatan monitoring atau penerimaan (receiving) gelombang radio oleh seseorang dengan menggunakan Perangkat Radio Telekomunikasi pada suatu Band Frequency (Pita Frekuensi) Radio (misalnya Air Band/Penerbangan) tidak melanggar hukum. Karena berdasarkan Undang-undang Telekomunikasi yang tidak diperbolehkan dan melanggar hukum adalah pancaran (transmitting) gelombang radionya yang tidak sesuai dengan peruntukannya (alokasinya). Jadi kalau hanya sekedar monitoring tidak masalah selama tidak digunakan untuk memancarkan gelombang radio.

Harus diingat bahwa Perangkat Radio Telekomunikasi baik Suara maupun Data (Voice/Data Communication) yang legal diperoleh melalui pembelian yang sah dengan menunjukkan Ijin (Licence) Kepemilikan Perangkat Radio Telekomunikasi kepada agen penjual resmi (Legal Market) dan setiap Perangkat yang dibeli atau dimiliki harus didaftarkan kepada Dirjen Postel melalui induk organisasinya masing-masing dan dikenakan pajak sebagai pemasukan resmi kas negara.

Dengan cara ini, walaupun setiap Perangkat Telekomunikasi modern (terutama yang menggunakan teknologi PLL Synthesize Frequency System) memiliki kemampuan untuk menerima maupun memancar pada seluruh rentang Band Frequency (Broadband), perangkat itu akan disegel (Blocked) Daya Pemancarnya (Transmitting Power) pada semua frekuensi kecuali pada frekuensi yang sesuai peruntukannya sesuai Ijin yang dimilikinya. Misalnya untuk Air Band hanya bisa memancar (Transmitting) di Air Band saja, Maritime Band hanya di Maritime Band saja, Militer hanya di Band Militer saja, Kepolisian hanya di Band Kepolisian saja, Amatir Radio hanya di Amatir Band saja, RAPI hanya di Band RAPI saja dsb.

Persoalan muncul bila seseorang membeli Perangkat Radio Telekomunikasi secara tidak sah melalui agen penjual gelap (Black Market) tanpa menunjukkan Ijin Penguasaan Perangkat yang sesuai dengan kualifikasinya. Selain itu perangkat yang dibeli secara tidak sah dan secara BM itu biasanya belum disegel alias masih bisa memancar dana menerima di semua Band Frekuency sehingga penggunaannya tidak hanya untuk memantau/menerima (receriving) tetapi juga bisa memancar (transmitting).

Ketahuilah bahwa setiap frekuensi itu adalah sumber daya alam terbatas dan sepenuhnya dikuasai oleh negara untuk semaksimal mungkin digunakan oleh negara sesuai peruntukkannya. Oleh karena itu jika Perangkat Radio Telekomunikasi diperoleh dan dikuasai secara ilegal maka kemungkinan besar digunakan secara membabi buta sehingga berpotensi mengganggu bahkan membahayakan, karena bisa saja mengganggu sistem navigasi pesawat terbang dan kapal laut sehingga jatuh atau kandas, bahkan dapat memicu bom dan peluru kendali yang dikendalikan jarak jauh melalui frekuensi radio, karena ybs tidak mengetahui secara rinci Band Frequency dan alokasinya sesuai penggunaannya yang diatur oleh Dirjen Postel dan merujuk pada International Telecommunication Union (ITU), badan PBB yang mengatur Band dan Alokasi Frekuensi di seluruh dunia dan di setiap negara, dimana negara kita menjadi anggotanya dan telah meratifikasi konvensi-konvensinya.

Kesimpulannya justru yang menjadi masalah dan merupakan pelanggaran hukum adalah kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan Perangkat Radio Telekomunikasi (baik berupa HT maupun RIG) oleh seseorang. Karena berdasarkan UU Telekomunikasi, setiap kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan Perangkat Radio Telekomunikasi oleh seseorang harus mendapat Ijin Pemerintah cq. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) Kemenkominfo melalui induk organisasinya masing-masing yang diatur secara rinci oleh Peraturan Pemerintah sesuai dengan kualifikasi yang tertera padan Ijin (Licence) yang dimilikinya, dan Ijin tersebut hanya diperoleh melalui Ujian Negara yang diselenggarakan untuk itu. Sanki terhadap berbagai pelanggaran tersebut di atas, diancam hukuman mulai dari 1 hingga 6 tahun penjara atau denda dari mulai 100 juta hingga 600 juta rupiah sesuai pasal-pasal pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. CMIIW..
Semoga bermanfaat. Salam Ilmuterbang.. :)