Di dunia bisnis pendidikan penerbangan di Indonesia, banyak agen sekolah yang mencoba menjual jasanya dengan memakai kata “mendapatkan lisensi” dan “mendapatkan sertifikat” untuk lulusan dari sekolah tersebut. 

Perbedaan antara kedua dokumen tersebut sangat mendasar dan penting untuk diketahui. Bahkan mungkin ada lowongan pekerjaan yang hanya bisa menerima seseorang bekerja bila mendapatkan salah satu atau kedua dokumen tersebut. Pastikan pekerjaan yang anda inginkan membutuhkan sertifikat atau lisensi atau keduanya sebelum anda mengambil sebuah jurusan sekolah atau kursus. Seorang penerbang harus memiliki lisensi dan beberapa sertifikat untuk bisa beroperasi secara komersial.

Pertama adalah tentang lisensi. Lisensi tidak bisa dibuat secara sembarangan oleh sebuah institusi. Lisensi adalah pengakuan dari negara untuk sebuah ijin melakukan sesuatu. Jadi sebuah sekolah tidak bisa mengeluarkan sebuah lisensi.

Contoh lisensi yang mungkin anda miliki adalah surat ijin mengemudi. SIM. Jika ada sekolah mengemudi mobil yang menyatakan bisa memberi SIM atau lisensi pengemudi, maka sekolah tersebut bisa dituntut secara hukum karena lisensi mengemudi hanya dikeluarkan oleh Kepolisian bukan oleh sekolah mengemudi.

Sekolah mengemudi mobil tersebut boleh saja mengeluarkan sebuah surat yang menyatakan seseorang telah mengikuti pendidikan dan memenuhi kriteria kelulusan dari sekolah tersebut. Surat ini disebut sertifikat. Sertifikat ini tidak menjamin seseorang tersebut akan lulus dalam mendapatkan lisensi.

Pada waktu tulisan ini dibuat, ada beberapa agen sekolah luar negeri yang mencoba menjual jasa perantara sekolah menjadi awak kabin, atau biasa dikenal dengan sebutan pramugari. Pendidikanyang bersertifikat ini dilakukan di luar negeri dan memakan biaya puluhan juta rupiah.

Bergunakah pendidikan seperti ini jika anda ingin menjadi awak kabin di Indonesia? Tentunya tidak. Di Indonesia jika seseorang ingin menjadi awak kabin maka dia harus menjalankan pendidikan di badan pendidikan yang diakui pemerintah dan akan mendapatkan lisensi dari pemerintah. Jadi kalau yang didapat adalah lisensi dari luar negeri apalagi hanya sebuah sertifikat, maka dokumen tersebut tidak berlaku di Indonesia. 

Perkecualian dari lisensi yang diakui adalah lisensi dari negara yang memenuhi syarat ICAO (Badan penerbangan PBB). Contohnya jika seorang lulus dari sekolah penerbang di salah satu negara anggota ICAO, maka jika dia pulang ke Indonesia, dia bisa mengkonversi lisensi penerbangnya menjadi lisensi Indonesia yang juga merupakan negara anggota ICAO. Konversi ini bisa berupa pengakuan atau juga bisa berupa ujian-ujian persamaan yang harus dilakukan oleh orang pemegang lisensi tersebut.

Kebalikannya, sebuah sertifikat tidak bisa dikonversi. Sebuah sertifikat biasanya hanya berupa surat pernyataan dari sebuah institusi. Semoga dengan tulisan pendek ini bisa mencegah anda menjadi korban penipuan sekolah penerbangan di dalam atau di luar negeri.

sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia

ser·ti·fi·kat /sértifikat/ n tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dr orang yg berwenang yg dapat digunakan sbg bukti pemilikan atau suatu kejadian:
li·sen·si /lisénsi/ n 1 (surat) izin untuk mengangkut barang dagangan, usaha, dsb.