Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 171/VII/1997 Tentang Sertifikat Kecakapan dan Rating Pemandu Komunikasi Penerbangan;
  3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 12 Tahun 2009 (PKPS 69)  Tentang Persyaratan Lisensi, rating, pelatihan dan kecakapan bagi personil pemandu lalu lintas udara.

Persyaratan :

  1. Personil yang telah lulus diklat Diploma II FSO (Flight Service Officer);
  2. Usia pemegang sertifikat tidak boleh kurang dari 18 tahun;
  3. Lulus ujian (teori, praktek, kesehatan);
  4. Pengetahuan pemohon untuk tingkat pengetahuan yang sesuai bagi pemegang licence operator komunikasi penerbangan, minimal pokok-pokok sebagai berikut :    
    • Pengetahuan umum, tentang  pelayanan lalu lintas udara dalam Negara;
    • Prosedur operasional, radio telephony, phraseology, jaringan telekomunikasi;
    • Peraturan-peraturan dan regulasi-regulasi yang diterapkan oleh operator telekomunikasi penerbangan; dan
    • Prinsip-prinsip peralatan komunikasi, kegunaan dan keterbatasan peralatan dalam stasiun aeronautika.
  5. Pemohon harus memiliki pengalaman :
    • Menyelesaikan pelatihan dalam  masa 12 (dua belas) bulan segera mengajukan permohonan dan telah melakukan praktek kerja dibawah pengawasan personel berkualifikasi tidak kurang dari 2 (dua) bulan; atau
    • Melakukan praktek kerja di bawah pengawasan personel berkualifikasi tidak kurang dari 6 (enam) bulan selama masa 12 (dua belas) bulan segera mengajukan permohonan
  6. Keterampilan. Pemohon harus unjuk kompetensi dalam hal :
    • Mengoperasikan peralatan komunikasi; dan
    • Mengirim dan menerima pesan radio telephony secara efisiensi dan akurat.

Prosedur Pengajuan Permohonan :
a.   Surat permohonan diajukan oleh yang bersangkutan kepada Direktur Navigasi Penerbangan;
b.   Mengisi formulir pengajuan dan menyertakan kelengkapannya yang terdiri dari :

  • Fotokopi STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan) bidang komunikasi penerbangan sesuai dengan sertifikat kecakapan yang dimohon;
  • Fotokopi KTP;
  • Surat keterangan sehat jasmani & rohani dari dokter pemerintah;
  • Pas foto berwarna ukuran 25 mm  x 30 mm sebanyak 3 lembar;
  • Sertifikat kecakapan yang lama (untuk perpanjangan).

Penyelesaian Permohonan :
Pemberian sertifikat dilakukan selambatnya 14 hari kerja setelah pemohon dinyatakan lulus ujian.

Masa berlaku :
Masa berlaku 2 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.


Sumber: http://hubud.dephub.go.id/?id+izin+detail+14