Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 172/VII/1997 Tentang Sertifikat Kecakapan dan Rating Pemandu Komunikasi Penerbangan;
  3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 12 Tahun 2009 (PKPS 69)  Tentang Persyaratan Lisensi, rating, pelatihan dan kecakapan bagi personil pemandu lalu lintas udara.

Persyaratan :

  1. Lulus diklat bidang ATS;
  2. Usia pemegang sertifikat 21 – 65 tahun;
  3. Lulus ujian (teori, praktek, kesehatan, ICAO Language Proficiency).

Prosedur Pengajuan Permohonan :
a.   Surat permohonan diajukan kepada Direktur Navigasi Penerbangan;
b.   Surat permohonan dilengkapi dengan :

  • Mengisi formulir;
  • Foto copy ijazah ATC;
  • Surat keterangan memiliki kemampuan, ketrampilan dan pengalaman;
  • Surat keterangan sehat jasmani dari Dokter pemerintah;
  • Pas foto berwarna ukura 25mm x 30mm sebanyak 3 lembar;
  • Foto copy sertifikat ICAO language proficiency.

Penyelesaian Permohonan :
Pemberian sertifikat dilakukan selambatnya 14 hari kerja setelah pemohon dinyatakan lulus ujian.

Masa berlaku :
Masa berlaku 2 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.

Biaya :

  1. Untuk penerbitan sertifikat dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.300.000,-/lisensi.
  2. Untuk perpanjangan sertifikat dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.100.000,-/lisensi.
  3. Penerbitan dan perpanjangan sertifikat untuk UPT tidak dikenakan biaya.

Sumber: http://hubud.dephub.go.id/?id+izin+detail+16