Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/94/IV/1998 Tentang Persyaratan Teknis dan Operasional Fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/57/IV/1999 Tentang Pemindahan Pesawat Udara dan Doc. ICAO 9137 AN 898 Part 1,5, dan 7;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/345/XII/1999 tentang Sertifikat kecakapan petugas dan teknisi perawatan kendaraan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran serta petugas salvage.

Persyaratan :

  1. Sehat jasmani dan rohani;
  2. Lulus pendidikan dan pelatihan PKP-PK minimal Basic;
  3. Pendidikan minimal SLTA berlaku bagi personil yang bertugas di unit PKP-PK mulai Tahun 1995;
  4. Bagi pengemudi kendaraan PKP-PK wajib memiliki Surat Izin Mengemudi minimal B.I; dan
  5. Lulus ujian teori, ujian paktek dan pengujian kesehatan.

Prosedur Pengajuan Permohonan :
a.   Permohonan sertifikat kecakapan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
b.   Surat Permohonan dilengkapi dengan :

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
  • Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sertifikat kecakapan yang dimohon;
  • Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) terakhir;
  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi Kartu Pegawai;
  • Fotokopi surat izin mengemudi minimal B I, bagi pengemudi kendaraan PKP-PK;
  • Pas foto terbaru dan berwarna, dengan latar belakang merah serta berukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar; dan
  • Fotokopi sertifikat kecakapan yang dimiliki (khusus untuk pemohon peningkatan).

Penyelesaian Permohonan :
Pemberian Sertifikat Kecakapan diberikan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak Pemohon dinyatakan lulus ujian.

Masa berlaku :
Masa berlaku 2 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.

Biaya :

  1. Untuk penerbitan Sertifikat Kecakapan PKP-PK Basic dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.300.000,-/sertifikat.
  2. Untuk perpanjangan Sertifikat Kecakapan PKP-PK Basic dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.100.000,-/sertifikat.

Sumber: http://hubud.dephub.go.id/?id+izin+detail+21