Dasar Hukum :
- Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/160/VIII/2008 Tentang Sertifikat Kecakapan Personil Pengamanan Penerbangan Sipil.
Persyaratan :
a. Usia minimal 18 tahun;
b. Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna;
c. Pendidikan umum minimal Sekolah Menengah Umum/sederajat;
d. Untuk Sertifikat Kecakapan Junior Avsec telah memiliki Sertifikat Kecakapan Basic Avsec;
e. Untuk Sertifikat Kecakapan Senior Avsec telah memiliki Sertifikat Kecakapan Junior Avsec;
f. Lulus pendidikan dan pelatihan Avsec sesuai tingkat Sertifikat Kecakapan yang dimohon;
g. Lulus ujian teori dan praktek untuk mendapatkan Sertifikat Kecakapan.
Prosedur Pengajuan Permohonan :
a. Permohonan sertifikat kecakapan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
b. Surat Permohonan dilengkapi dengan :
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna dari Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atau Dokter Umum;
- Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah terakhir yang yelah dilegalisir;
- Fotokopi tanda lulus pendidikan dan pelatihan Avsec sesuai dengan Sertifikat Kecakapan yang dimohon;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Pas photo berukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar, terbaru dan berwarna dengan berlatar belakang merah;
- Fotokopi Sertifikat Kecakapan (khusus untuk pemohon peningkatan Sertifikat Kecakapan).
Penyelesaian Permohonan :
Pemberian Sertifikat Kecakapan dilakukan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak Pemohon dinyatakan lulus ujian.
Masa Berlaku :
Sertifikat berlaku selama 2 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.
Biaya :
- Untuk penerbitan Sertifikat Kecakapan Personil Keamanan Penerbangan dikenakan biaya administrasi sebesar : Rp.300.000,-/sertifikat.
- Untuk perpanjangan Sertifikat Kecakapan Personil Kemanan Penerbangan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.100.000,/sertifikat.
Sumber: http://hubud.dephub.go.id/?id+izin+detail+27