Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/160/VIII/2008 Tentang Sertifikat Kecakapan Personil Pengamanan Penerbangan Sipil.

Persyaratan :
a.    Usia minimal 18 tahun;
b.    Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna;
c.    Pendidikan umum minimal Sekolah Menengah Umum/sederajat;
d.    Untuk Sertifikat Kecakapan Junior Avsec telah memiliki Sertifikat Kecakapan Basic Avsec;
e.    Untuk Sertifikat Kecakapan Senior Avsec telah memiliki Sertifikat Kecakapan Junior Avsec;
f.     Lulus pendidikan dan pelatihan Avsec sesuai tingkat Sertifikat Kecakapan yang dimohon;
g.    Lulus ujian teori dan praktek untuk mendapatkan Sertifikat Kecakapan.


Prosedur Pengajuan Permohonan :
a.  Permohonan sertifikat kecakapan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
b.  Surat Permohonan dilengkapi dengan :

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna dari Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atau Dokter Umum;
  • Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah terakhir yang yelah dilegalisir;
  • Fotokopi tanda lulus pendidikan dan pelatihan Avsec sesuai dengan Sertifikat Kecakapan yang dimohon;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Pas photo berukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar, terbaru dan berwarna dengan berlatar belakang merah;
  • Fotokopi Sertifikat Kecakapan (khusus untuk pemohon peningkatan Sertifikat Kecakapan).

Penyelesaian Permohonan :
Pemberian Sertifikat Kecakapan dilakukan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak Pemohon dinyatakan lulus ujian.

Masa Berlaku :
Sertifikat berlaku selama 2 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.

Biaya :

  1. Untuk penerbitan Sertifikat Kecakapan Personil Keamanan Penerbangan dikenakan biaya administrasi sebesar : Rp.300.000,-/sertifikat.
  2. Untuk perpanjangan Sertifikat Kecakapan Personil Kemanan Penerbangan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.100.000,/sertifikat.

Sumber: http://hubud.dephub.go.id/?id+izin+detail+27