puskompublik,18/12/2008 (www.dephub.go.id)
 
(Jakarta, 16/12/08) Rapat Paripurna DPR RI hari ini (Rabu 16/12/08) secara resmi mengesahkan RUU Penerbangan menjadi Undang-undang Penerbangan yang baru menggantikan UU no 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan yang terdiri 15 Bab dan 76 pasal.
 
Sebanyak 10 fraksi menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan RUU penerbangan ini yang terdiri dari 24 Bab dan 466 pasal, mengalami pengembangan dari semula diusulkan Pemerintah yang terdiri dari 14 Bab dan 102 pasal. Untuk kepentingan implementasi UU Penerbangan ini segera akan disusun 5 RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) yaitu RPP tentang Kebandarudaraan, Pesawat Udara, Angkutan Udara, Navigasi Penerbangan dan Keselamatan Penerbangan.

Dengan disahkannya RUU Penerbangan ini maka telah menyelesaikan 3 revisi Undang-undang di sektor transportasi dimana sebelumnya telah disahkan UU no 23  Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sementara itu RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang diusulkan sebagai revisi UU LLAJ No. 14 Tahun 92 menyusul akan segera dibahas oleh DPR RI.