IlustrasiBeberapa waktu terakhir, penerbangan nasional kita dihebohkan dengan berita mengenai pilot/aircrew yang menggunakan shabu ketika bertugas.  Tak pernah terbayangkan sebelumnya, ketika kita berpergian menggunakan pesawat terbang yang isinya lebih dari 100 penumpang. Sementara pilotnya ternyata menggunakan obat-obat terlarang sebelum mengudara dengan mempertaruhkan nyawa ratusan penumpang yang ada di kabin saat itu.

Mulai saat itu, keluarlah banyak pernyataan-pernyataan dari orang awam mengenai pengawasan pengecekan kesehatan terhadap pilot. Banyak yang mengatakan/menyalahkan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap Medical examination melakukan kecurangan ataupun ketidak telitian terhadap kesehatan pilot, sehingga pilot-pilot tersebut bisa bebas menggunakan obat-obat terlarang.  Tak luput juga tersangka sekaligus korban, dalam hal ini pilot juga terkena hujatan-hujatan yang tak enak di dengar telinga.

Untuk informasi, pemeriksaan kesehatan rutin yang dilakukan oleh pilot di Balai Kesehatan Penerbangan (Indonesia), tidak termasuk di dalamnya pemeriksaan urine(untuk pemeriksaan narkoba) sebagaimana tercantum dalam CASR(PKPS) part 67 tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi. Jadi, dalam hal ini, pihak pemeriksa kesehatan penerbangan tidak bisa disalahkan karena dalam aturan yang berlaku, pengecekan obat-obat terlarang tidak dilakukan oleh Balai Kesehatan Penerbangan.

Kembali ke pilot shabu. Bukan hanya tersangka saja yang mendapatkan hujatan-hujatan tersebut. Teman-teman pilot yang memang tidak menggunakan barang haram tersebut juga terkena imbasnya.

Menurut pengakuan seorang mantan awak kabin di sebuah siaran, hampir 60-70% pilot di maskapai tersebut menggunakan barang terlarang tersebut (belum diketahui fakta kebenarannya). Jika pernyataan itu memang benar, sungguh mengejutkan sekaligus menakutkan bagi kita yang pernah menumpangi maskapai tersebut. Lalu, apa sebenarnya yang terjadi? Sehingga 60-70% awak maskapai tersebut menggunakan barang haram tersebut. Apakah memang ‘kenakalan’ belaka? Atau memang ada sesuatu dibalik itu semua? Hanya Tuhan yang tahu.

Untuk narkotika sendiri, ada aturan yang melarang seseorang untuk mengoperasikan pesawat yang membawa bahan-bahan narkotika.

91.19 Carriage Of Narcotic Drugs, Marihuana, And Depressant Or Stimulant Drugs Or Substances

(a) Except as provided in Paragraph (b) of this section, no person may operate a civil aircraft within Indonesia with knowledge that narcotic drugs, marihuana, and depressant or stimulant drugs or substances as defined by law are carried in the aircraft.

Karena ini bukan masalah Aircrash Investigation, mari kita coba untuk melihat dari bukti dan fakta yang ada. Bagi orang-orang yang berkecimpung di dunia penerbangan Indonesia, dari penghobi hingga pilot, sudah pasti pernah mendengar istilah Flight Time Limitation yang diatur di CASR (PKPS) part 121 atau part 135. Yaitu mengenai pembatasan jam terbang seorang pilot. Hal ini dilakukan untuk melindungi jam istirahat seorang pilot supaya tidak terjadi kelelahan/fatique. Jadi desas-desus bahwa pilot-pilot tersebut menggunakan shabu-shabu karena kelelahan seharusnya tidak terjadi kecuali jika maskapai tersebut melanggar aturan ini.

121.481 Flight Time Limitations and Rest Requirements: Two Pilot Crews
(a) An air carrier may schedule a pilot to fly in an airplane that has a crew of two pilots for nine hours or less during any 24 consecutive hours without a rest period during these nine hours.

(b) An air carrier may not schedule a flight crewmember and a flight crewmember may not accept an assignment for flight time in air transportation or in other commercial flying if that crewmember's total flight time in all commercial flying will exceed:
(1) 1,050 hours in any calendar year;
(2) 110 hours in any calendar month;

(3) 30 hours in any 7 consecutive days;


(c) An air carrier may not schedule a flight crewmember and a flight crewmember may not accept an assignment for flight time during the 24 consecutive hours preceding the scheduled completion of any flight segment without a scheduled rest period during that 24 hours of at least 9 consecutive hours of rest for 9 hours or less of scheduled flight time.

Pada aturan tersebut dikatakan bahwasannya batas jam terbang pilot dengan 2 kru ialah:
1. 1050 jam terbang dalam 1 tahun kalender
2. 110 jam terbang dalam 1 bulan kalender 
3. 30 jam terbang dalam 7 hari berturut – turut
Dengan rest hour minimum ialah 9 jam.


121.483 Flight Time Limitations:Two Pilots and One Additional Flight Crewmember

(a) No flag or supplemental air carrier may schedule a pilot to fly, in an airplane that has a crew of two pilots and at least one additional flight crewmember, for a total of more than 12 hours during any 24 consecutive hours.

(b) If a pilot has flown 20 or more hours during any 48 consecutive hours or 24 or more hours during any 72 consecutive hours, he must be given at least 18 hours of rest before being assigned to any duty with the air carrier. In any case, he must be given at least 24 consecutive hours of rest during any seven consecutive days.

(c) No pilot may fly as a flight crewmember more than:
(1) 120 hours during any 30 consecutive days;

(2) 300 hours during any 90 consecutive days; or

(3) 1,050 hours during any 12 calendar month period.


Pada bagian ini dikatakan bahwa batas jam terbang 2 pilot dengan tambahan 1 kru ialah
1. 120 jam terbang dalam 30 hari berturut- turut
2. 300 jam terbang dalam 90 hari berturut-turut
3. 1050 jam terbang dalam 12 bulan kalender.

Dengan rest time minimum 18 jam, apabila telah terbang 20 atau lebih dalam 48 jam berturut-turut, atau apabila telah terbang selama 24 jam dalam 72 jam berturut-turut. Dalam kasus berbeda diberikan rest hours minimum 24 jam berturut-turut dalam 7 hari berturut-turut.


121.485 Flight Time limitations:Three or more Pilots and an Additional Flight Crewmember

(a) Each air carrier shall schedule its flight hours to provide adequate rest periods on the ground for each pilot who is away from his base and who is a pilot on an airplane that has a crew of three or more pilots and an additional flight crewmember. It shall also provide adequate sleeping quarters on the airplane whenever a pilot is scheduled to fly more than 12 hours during any 24 consecutive hours.

(b) Each air carrier shall give each pilot, upon return to his base from any flight or series of flights, a rest period that is at least twice the total number of hours he flew since the last rest period at his base. During the rest period required by this paragraph, the air carrier may not require him to perform any duty for it. If the required rest period is more than seven days, that part of the rest period in excess of seven days may be given at any time before the pilot is again scheduled for flight duty on any route.

(c) No pilot may fly as a flight crewmember more than:
(1) 120 hours during any 30 consecutive days;

(2) 350 hours during any 90 consecutive days; or

(3) 1,050 hours during any 12 calendar month period.

Dan yang terakhir ialah batas jam terbang 3 pilot dengan 1 kru tambahan.

Pada ketiga pasal tersebut dikatakan maksimal jam terbang untuk berbagai model set kru ialah 1050 jam terbang dalam 12 bulan kalender ataupun 1 tahun kalender.

Menurut desas-desus tersebut, maskapai dengan pesawat yang banyak, rute banyak, namun mempunyai jumlah pilot terbatas. Hal ini membuat maskapai  tertentu katanya melakukan ‘efisiensi SDM’, alias memaksakan SDM (pilot) yang ada. Maskapai sudah tidak lagi memperhatikan dan melindungi jam terbang pilot yang sudah diatur di CASR tersebut sehingga terjadi fatique atau kelelahan pada pilot.

Lalu apa hubungannya shabu ini dengan kelelahan? Ketika kemampuan (fisik) manusia sudah hampir (bahkan) melewati batas kemampuannya akan membuat manusia itu harus beristirahat sesuai yang dianjurkan. Namun, bagaimana ketika waktu istirahat mereka diambil dan dipaksa untuk tetap bekerja (atau hura-hura)? Dopping ialah istilah bagi orang awam untuk menyebut suatu obat–obatan/zat yang berfungsi untuk meningkatkan stamina  tubuh. Dopping banyak macamnya. Dari dopping yang memang legal (seperti suplemen pembangkit stamina), hingga dopping yang memang illegal/haram/tidak dianjurkan untuk dikonsumsi.

Penggunaan dopping di tubuh manusia bisa membangkitkan stamina tubuh manusia. Yang awalnya lemah, bisa menjadi kuat. Yang awalnya kuat, bisa menjadi lebih kuat. Dopping banyak digunakan oleh para pekerja untuk mempertahankan stamina tubuh mereka agar tidak drop dan bisa terus bekerja. Tidak terkecuali untuk pilot.

Ketika seorang pilot sudah melewati batas jam terbang mereka (?) ataupun memakai waktunya untuk hura-hura, kelelahan/fatique tentu saja bisa terjadi karena pilot juga manusia. Lalu bagaimana seorang pilot yang sudah mengalami kelelahan/fatigue untuk terus bisa bekerja? Hanya 1 jawaban yang bisa penulis simpulkan, yaitu Dopping.


Mengapa shabu – shabu?

Shabu–shabu merupakan salah satu obat–obatan terlarang. Pemakai shabu–shabu tidak pernah merasa kesakitan ketika mengalami ‘sakau’ shabu–shabu. Pemakai hanya merasa gelisah, tidak bisa berfikir/bekerja, tidak tenang, mudah marah, rasa lelah berlebihan ketika pemakai mengalami sakau. Efek ‘ekstra’ dari penggunaan shabu (yang mungkin menjadi alasan mengapa mengkonsumsi shabu–shabu) ialah:
1. Kuat tidak makan dan tidak tidur sampai berhari-hari
2. Bersemangat
3. Gairah seks meningkat
4. Tidak bisa diam/tenang

Dengan disebutkannya efek-efek ‘ekstra’ maupun buruk dari shabu-shabu itu, tidak mengherankan apabila shabu-shabu digunakan sebagai dopping para pekerja (termasuk pilot) untuk bisa "mempertahankan" stamina tubuh mereka.


Dampak Buruk Shabu - Shabu
Efek buruk yang yang membuat celakanya, ketika pengguna dalam keadaan sakau. Pengguna akan merasakan depresi yang sangat dan berat. Benar- benar kehilangan kendali motorik pada dirinya. Efek lain berdampak pada halusinasi (karena shabu-shabu langsung menyerang pada syaraf), sehingga tidak bisa membedakan yang nyata dan fantasi. Salah satu contohnya, seorang pemakai dalam keadaan sakau bisa saja melompat dari gedung yang tinggi. Selain itu, pernah diketahui, seorang pemakai melompat dari kereta berkecepatan tinggi. Bayangkan ketika pesawat yang anda tumpangi, ternyata pilotnya dalam pengaruh shabu-shabu ataupun pengaruh sakau shabu-shabu.

Contoh nyata efek buruk penggunaan shabu-shabu ialah kejadian kecelakaan 'xenia maut' yang memakan korban sembilan nyawa. Tersangka diketahui saat itu dalam pengaruh shabu-shabu. Bisa dikatakan tersangka kehilangan kemampuan kendali motorik dan juga kehilangan sikap sosial (baca: anti-sosial). Tidak merasakan perasaan bersalah ketika/ beberapa saat setelah kejadian yang menghilangkan sembilan nyawa.

Tapi semua itu hanyalah analisa penulis. Bisa saja ataupun memang faktanya, pilot tersebut memang ‘nakal’, ataupun karena lingkungan yang mempengaruhinya, ataupun dengan alasan–alasan yang lainnya. Hanya saja, kenapa penulis bisa menyimpulkan/menganalisa demikian? Seorang mantan cabin crew mengakui memang banyak penggunaan barang–barang terlarang tersebut di kalangan crew dan dia mengatakan 60-70% pilot di maskapai tersebut, memang menggunakan narkoba. Andai pernayataan itu memang terbukti dan benar dan analisa penulis mengenai hal ini juga benar, lalu siapa yang lantas disalahkan? 


Sumber: CASR part 121
CASR part 91
Gambar di ambil dari Public Domain dan bukan hak cipta penulis.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/01/23/ly8cm3-polisipengemudi-xenia-maut-gunakan-shabushabu
http://en.wikipedia.org/wiki/Methamphetamine
http://infonarkoba.blogspot.com/2005/09/macam-narkoba-shabu-shabu.html