Syarat sebuah bandar udara bisa disebut bandar udara internasional bukanlah fasilitas penerbangannya seperti panjang landasan, terminal megah, pesawat jet, atau lainnya.

Sebuah bandar udara bisa disebut bandar udara internasional antara lain jika memiliki fasilitas pelayanan:

- Pabean (Custom),
- Imigrasi (imigrasi), dan
- Karantina (Quarantine).

Penerbangan yang bisa dilayani bukan hanya penerbangan domestik tapi juga penerbangan internasional (antar negara) dan tidak tergantung jarak. Sebuah penerbangan internasional bisa saja lebih pendek jaraknya dibandingkan dengan penerbangan domestik. Pesawat yang digunakan juga tidak mempengaruhi status sebuah bandar udara. Sebuah bandar udara yang didarati pesawat jet belum tentu bisa menjadi bandar udara internasional. Bandar udara kecil dengan fasilitas lengkap pabean, imigrasi dan karantina bisa menjadi sebuah bandar udara internasional.

Berikut ini daftar bandar udara internasional yang ada di Indonesia pada saat tulisan ini dibuat:

  1. Adi Sumarmo Solo
  2. Adisutjipto, Yogyakarta
  3. Ahmad Yani, Semarang
  4. Eltari, Kupang
  5. Frans Kasiepo, Biak
  6. Halim PK, Jakarta
  7. Hang Nadim, Batam
  8. Husein S, Bandung
  9. Juanda, Surabaya
  10. Juwata, Tarakan
  11. Minangkabau, Padang
  12. Mopah, Merauke
  13. Ngurah Rai, Denpasar
  14. Pattimura, Ambon
  15. Lombok, Lombok
  16. Kualanamu, Medan
  17. Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang
  18. Sam Ratulangi, Manado
  19. Sentani, Jayapura
  20. Sepinggan, Balikpapan
  21. Soekarno-Hatta, Tangerang
  22. Sultan Hasanuddin, Makassar
  23. Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh
  24. Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
  25. Sultan Syarief Kasim II, Pekan Baru
  26. Supadio, Pontianak
  27. Syamsuddin Noor, Banjarmasin

Disarikan dari pertanyaan di grup Facebook dan ringkasan jawaban dari mbak Pramedistianisaa Mariana dan bapak Aminarno Budi Pradana.