Halaman 12 dari 14
12.Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter
Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter diatur di dalam Pasal 253 sampai dengan Pasal 255 UURI No.1/2009. Menurut Pasal 253 UURI No.1/2009 tempat pendaratan dan lepas landas helikopter terdiri atas
(a) tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di daratan (surface level heliport),
(b) tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di atas gedung (elevated heliport), dan
(c) tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di perairan (helideck).
Izin mendirikan bangunan tempat pendaratan helikopter baik di darat (surface level heliport), di atas gedung (elevated heliport) maupun di perairan (helideck) diberikan oleh pemerintah daerah setempat setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Perhubungan yang meliputi aspek penggunaan ruang udara, rencana jalur penerbangan ke dan dari tempat pendaratan dan lepas landas helikopter dan standar teknis operasional keselamatan dan keamanan penerbangan57. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemberian izin pembangunan dan pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas helikopter diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan58