BEASISWA PT. Metro Batavia PENDAFTARAN PSDP PENERBANGAN TNI PENDAFTARAN CALON TARUNA TAHUN 2010 STPI Curug |
| Tanda Identitas Pesawat Terbang, CASR 45 |
| Ditulis oleh Panggih Raharjo | |||
| Jumat, 15 Januari 2010 10:26 | |||
|
Tanda Kebangsaan Dan Tanda Pendaftaran Setiap pesawat udara harus diberi tanda pengenal (Identification Mark). Tanda pengenal tersebut terdiri dari tanda kebangsaan (Nationality Mark) dan tanda pendaftaran (Registration Mark). Penulisan dan penempatan nationality dan registration mark ini harus seijin Dirjen Pehubungan Udara dan tidak boleh diubah tanpa ijin. Penulisan tanda kebangsaan dan tanda pendaftaran ini harus :
![]() Tanda kebangsaan (Registration Mark ) untuk Indonesia adalah PK, dan dilanjutkan dengan tiga huruf tanda pendaftaran (Registration Mark). Antara tanda kebangsaan dan tanda pendaftaran dipisahkan dengan tanda hubung (hyphen). Tidak diperbolehkan menambahkan huruf atau tanda apapun sebelum dan sesudah huruf PK, kecuali untuk keperluan tanda pendaftaran.
Penempatan Tanda Kebangsaan dan Pendaftaran 1. Pesawat Fixed Wing aircraft Tanda pengenal ditempatkan :
2. Selain Fixed Wing Aircraft a. Rotorcraft :
b. Airship : Tanda pengenal ditempatkan pada daerah kiri dan kanan hull atau stabilizer sebelah luar. c. Spherical Ballon : Tanda pengenal harus diperagakan pada dua tempat yang bertentangan, ditempatkan pada dekat lingkaran balon paling besar. d. Non- Spherical Ballon : Tanda pengenal ditempatkan pada tiap sisi luar dari balon, ditempatkan pada daerah yang terbesar dari balon atau diatas tempat pengikat kabel-kabel keranjang. 3. Non Conventional Aircraft Jika rancangan dari pesawat tidak wajar, sehingga ketentuan diatas tidak bias diperagakan, maka tanda pengenal diperagakan pada tempat yang disetujui oleh Dirjen Perhubungan Udara.
Ukuran Dari Tanda Pengenal 1. Umum
d) Tiap karakter mempunyai jarak minimal 11/4 dari lebar huruf atau tiap karakter dipisahkan minimal 1/6 dari tinggi huruf. 2. Fixed Wing Aircraft :
3. Rotorcraft :
4. Airships and Ballons : Tinggi huruf minimal 50 cm. 5. Non-Conventional Aircraft : Dituliskan dengan ukuran yang disetujui oleh Dirjen Perhubungan Udara.
Identification Plate Dibuat dari logam tahan api (fireproof), ditempatkan di daerah yang mudah terlihat (biasanya dekat pintu masuk). Identification Plate berisikan informasi tentang operator, model pesawat, registration mark, serial number pesawat, dan nomor pendaftaran. Tulisan pada Identification Plate ini di grafir. ![]() disclaimer: Peraturan tentang registration mark ada di CASR 45, silahkan merujuk pada dokumen terbaru dari Departemen Perhubungan yang mungkin lebih update.
|
|||
| Terakhir Diperbaharui Minggu, 17 Januari 2010 02:55 |
Berikan komentar anda dan membuat diskusi terbuka di group www.ilmuterbang.com di: |